GORONTALO__Puluhan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Pergerakan Mahasiswa Menuntut Perubahan geruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Polres Gorontalo guna mempertanyakan beberapa kasus yang dinilai mandek. Kamis (31/10/2024).
Dalam orasinya di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo massa aksi mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi jalan Samaun Pulubuhu, Sertifikasi Guru dan Dana Bagi Hasil Desa.
Untuk di kantor Polres Gorontalo massa aksi mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi Spam Daenaa dan Kasus dugaan korupsi obat - obatan di RSUD MM Dunda Limboto.
"Kedatangan kami guna mempertanyakan beberapa kasus yang kami nilai mandek di Kejaksaan dan Polres Gorontalo, olehnya mohon untuk para penegak hukum untuk bisa menyelesaikan kasus seperti apa atensi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto", tegas Andy Taufik.
Pihaknya juga mendukung Kejaksaan dan Polres Gorontalo dalam hal pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Gorontalo.
"Kami juga mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dan Polres Gorontalo yang menseriusi penyelesaian kasus korupsi di daerah", kata Andy.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,
Harry Arfhan,.SH,.MH menyampaikan, apresiasinya kepada mahasiswa yang telah mendukung Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
"Terimakasih pada rekan - rekan mahasiswa yang terus mendukung kerja - kerja kami dalam menegakkan hukum, yang pasti untuk kasus yang diaspirasikan sementara jalan dan berproses termasuk perkara jalan Samaun Pulubuhu dan Sertifikasi Guru", ucap Harry Arfhan saat menerima masa aksi.
Di tempat yang berbeda Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga,.S.Trk menjelaskan, untuk kasus korupsi obat-obatan di RSUD MM Dunda Limboto sementara berproses dan untuk perkara Spam Daenaa sudah masuk penetapan tersangka.
"Perkara obat-obatan di RSUD Dunda Limboto kasus sementara berjalan dengan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, yang pasti penanganan kasus korupsi itu tidak seperti penanganan kasus pidana umum", jelas Iptu Faisal dihadapan massa aksi.
"Dan untuk kasus Spam Daenaa sudah ada penetapan tersangka 3 orang dan beberapa hari lalu anggota baru balik dari Makassar untuk mengejar salah satu yang diduga kuat terlibat yang pasti penanganan kasus dilaksanakan secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun." Tuturnya.
No comments:
Post a Comment