Tipu Daya Judi Online Membawa Sengsara - Mading Indonesia

Post Top Ad

Tipu Daya Judi Online Membawa Sengsara

Tipu Daya Judi Online Membawa Sengsara

Share This

 

SUDAH tidak terhitung berapa korban yang masuk dalam jeratan judi online. Judi online telah menjadi fenomena yang menyebar luas di kalangan masyarakat, menyasar berbagai lapisan, profesi dan kelompok usia.

 

Dampak negatifnya begitu luas, menghancurkan kehidupan banyak orang. Beberapa kisah korban judi online sungguh membuat miris dan patut mendapat perhatian serius, betapa bahayanya dampak dari aktivitas tersebut.

 

Duit masyarakat yang tersedot oleh kegiatan ini pun tidak sembarangan, nominalnya cukup besar. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan tindakan nyata untuk melindungi masyarakat dari jerat judi online dan menyelamatkan mereka yang sudah terlanjur terjerumus ke dalamnya.

 

Berawal dari Iseng

PRIA berinisial AR (23) warga Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terjerat judi online setelah sebelumnya hanya berniat untuk sekadar iseng. Pancingan kemenangan, menjeratnya hingga jatuh di lembah utang.

 

Butuh waktu 3 tahun bagi AR sebelum akhirnya tersadar bahwa judi online telah menghancurkan kehidupannya. Kesadaran itu pun muncul setelah hutang yang begitu besar dan menjadi beban orang tua.

 

AR sendiri adalah seorang penjaga toko kelontong. Sebelum terjerumus judi online dia tergolong orang yang taat beribadah.

 

AR mengatakan, mulai mengenal judi online sekitar Maret 2021. Di masa pandemi Covid-19 itu dia melihat temannya bermain judi online jenis slot. Cerita menang banyak dari teman, membuat AR mulai coba-coba membuat akun dan mengadu peruntungan.

 

"Main sejak Maret 2021, pas pandemi. Awal tahu dari teman, saya deposit Rp50 ribu. Saya langsung menang hingga Rp2 juta lebih," katanya.

 

Kemenangan perdana itu membuat dia mulai keranjingan bermain. Iseng-iseng berhadiah, demikian istilah pembenar yang ada di pikiran AR atas hobi barunya itu.

 

"Waktu itu ya saya tahulah slot itu judi, tahu judi itu dilarang agama. Tapi kan ini istilahnya ini permainan privat, mudah menyembunyikan dari orang lain. Terus pikir saya juga ya sekedar iseng-iseng berhadiah," ucapnya.

 

AR mengakui, awal taruhan yang dikeluarkan awalnya relatif kecil. "Tapi lama-kelamaan mulai ada dorongan untuk bermain besar dan disini mulai berani berhutang, yang mencapai Rp40 juta," katanya.

 

Di sisi lain kebiasaan bermain judi online perlahan telah membuat pola hidup AR berubah. Dia tak lagi fokus kerja, karena dalam pikirannya menang judi online jauh lebih menguntungkan ketimbang bekerja.

 

"Kebetulan saya kerja menjaga toko, jadi agak longgar. Begadang terus-terusan, kerja sudah tak fokus, hidup mulai ngaco, asal ada duit langsung depo," kata AR.

 

AR mengaku dirinya seakan terobsesi oleh kemenangan-kemenangan besar atau kemenangan ajaib yang pernah dia dapatkan. Pengalaman ini pula yang menurut dia turut menghipnotis logikanya sehingga tidak henti bermain.

 

AR mengatakan, rekor kemenangan terbesar yang dialaminya mencapai Rp15 juta dengan taruhan Rp100 ribu. Ironisnya ketika menang besar, AR merasa dirinya berubah menjadi orang yang tidak menghargai uang, berlagak bak jutawan serta menjadi tamak.

 

"Ya pastilah foya-foya, tapi yang paling kacau adalah rasa tamak. Setelah menang besar kita taruhkan kembali, berharap bisa menang lagi, padahal ujungnya malah jadi kalah," ucapnya.

 

Setelah kurun waktu 3 tahun, AR mulai menyadari, setelah hutang pinjamannya sudah mencapai Rp40 juta. Tidak hanya itu, dia juga menutup diri dari keluarganya dan merasa malu apa yang sudah diperbuat.

 

"Saya malu dengan kedua orang tua saya, hutang judi saya harus dibebankan ke orang tua," katanya. Lama terjebak dalam candu judi online sehingga kehidupannya berantakan, AR akhirnya tersadar.

 

Dia kini mulai menata kembali kehidupannya dan bertekad untuk meninggalkan judi online. "Ada lah momen dan situasi yang membuat saya sadar dan berusaha berhenti main judi online. Intinya jangan pernah coba-coba main judi online, bahaya, bandar tak akan pernah kalah," kata AR.

 

Kebijakan Menteri Kominfo Berantas Judi Online

PEMERINTAH selalu berusaha agar tidak memberikan ruang pada judi online. Berbagai upaya dilakukan termasuk dengan membuat berbagai terobosan baru yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Caranya dengan mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) menandatangani pakta integritas anti judi online. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi.

 

Selain itu juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Terobosan lainnya adalah mendeklarasikan pemberantasan judi online bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga belasan asosiasi sistem pembayaran nasional.

 

Menkominfo Budi optimistis terobosan itu bisa berjalan karena sudah ada seperangkat aturan yang mendukung. Sejatinya, regulasi harusnya bisa berlaku tegak lurus, tidak hanya sekedar peraturan, namun juga harus ada pengawasan langsung oleh pihak-pihak berwenang.

 

Keluarga Benteng Terakhir

MEMBERANTAS judi online tidak mungkin bisa diselesaikan pemerintah saja. Pasalnya, penyakit masyarakat itu bahkan sudah menyasar anak-anak di bawah umur, yakni sebanyak 2 persen atau 82.000 korban.

 

Karena itu, upaya memerangi judi online perlu pelibatan semua pihak. Termasuk masing-masing di lingkaran keluarga terdekat di rumah.

 

Usman Kansong, saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, pernah mengatakan, pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Menurutnya, melalui pengawasan di dalam rumah, akan memudahkan dalam melindungi anggota keluarga agar tidak terpapar judi online.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi (melindungi) diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

 

Pemerintah, kata dia, berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat secepatnya diminimalisir dan diberantas. Usman pun mengingatkan, dampak dari bahaya judi online yang sudah sampai ke desa-desa.

 

"Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang. Hingga berujung sanksi hukum," katanya mengingatkan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages