SUDAH tidak terhitung berapa
korban yang masuk dalam jeratan judi online. Judi online telah menjadi fenomena
yang menyebar luas di kalangan masyarakat, menyasar berbagai lapisan, profesi
dan kelompok usia.
Dampak negatifnya begitu luas,
menghancurkan kehidupan banyak orang. Beberapa kisah korban judi online sungguh
membuat miris dan patut mendapat perhatian serius, betapa bahayanya dampak dari
aktivitas tersebut.
Duit masyarakat yang tersedot
oleh kegiatan ini pun tidak sembarangan, nominalnya cukup besar. Dibutuhkan
kesadaran kolektif dan tindakan nyata untuk melindungi masyarakat dari jerat
judi online dan menyelamatkan mereka yang sudah terlanjur terjerumus ke
dalamnya.
Berawal dari Iseng
PRIA berinisial AR (23) warga
Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terjerat judi online setelah sebelumnya
hanya berniat untuk sekadar iseng. Pancingan kemenangan, menjeratnya hingga
jatuh di lembah utang.
Butuh waktu 3 tahun bagi AR
sebelum akhirnya tersadar bahwa judi online telah menghancurkan kehidupannya.
Kesadaran itu pun muncul setelah hutang yang begitu besar dan menjadi beban
orang tua.
AR sendiri adalah seorang
penjaga toko kelontong. Sebelum terjerumus judi online dia tergolong orang yang
taat beribadah.
AR mengatakan, mulai mengenal
judi online sekitar Maret 2021. Di masa pandemi Covid-19 itu dia melihat
temannya bermain judi online jenis slot. Cerita menang banyak dari teman,
membuat AR mulai coba-coba membuat akun dan mengadu peruntungan.
"Main sejak Maret 2021,
pas pandemi. Awal tahu dari teman, saya deposit Rp50 ribu. Saya langsung menang
hingga Rp2 juta lebih," katanya.
Kemenangan perdana itu membuat
dia mulai keranjingan bermain. Iseng-iseng berhadiah, demikian istilah pembenar
yang ada di pikiran AR atas hobi barunya itu.
"Waktu itu ya saya
tahulah slot itu judi, tahu judi itu dilarang agama. Tapi kan ini istilahnya
ini permainan privat, mudah menyembunyikan dari orang lain. Terus pikir saya
juga ya sekedar iseng-iseng berhadiah," ucapnya.
AR mengakui, awal taruhan yang
dikeluarkan awalnya relatif kecil. "Tapi lama-kelamaan mulai ada dorongan
untuk bermain besar dan disini mulai berani berhutang, yang mencapai Rp40
juta," katanya.
Di sisi lain kebiasaan bermain
judi online perlahan telah membuat pola hidup AR berubah. Dia tak lagi fokus
kerja, karena dalam pikirannya menang judi online jauh lebih menguntungkan
ketimbang bekerja.
"Kebetulan saya kerja
menjaga toko, jadi agak longgar. Begadang terus-terusan, kerja sudah tak fokus,
hidup mulai ngaco, asal ada duit langsung depo," kata AR.
AR mengaku dirinya seakan
terobsesi oleh kemenangan-kemenangan besar atau kemenangan ajaib yang pernah
dia dapatkan. Pengalaman ini pula yang menurut dia turut menghipnotis logikanya
sehingga tidak henti bermain.
AR mengatakan, rekor
kemenangan terbesar yang dialaminya mencapai Rp15 juta dengan taruhan Rp100
ribu. Ironisnya ketika menang besar, AR merasa dirinya berubah menjadi orang
yang tidak menghargai uang, berlagak bak jutawan serta menjadi tamak.
"Ya pastilah foya-foya,
tapi yang paling kacau adalah rasa tamak. Setelah menang besar kita taruhkan
kembali, berharap bisa menang lagi, padahal ujungnya malah jadi kalah,"
ucapnya.
Setelah kurun waktu 3 tahun,
AR mulai menyadari, setelah hutang pinjamannya sudah mencapai Rp40 juta. Tidak
hanya itu, dia juga menutup diri dari keluarganya dan merasa malu apa yang
sudah diperbuat.
"Saya malu dengan kedua
orang tua saya, hutang judi saya harus dibebankan ke orang tua," katanya.
Lama terjebak dalam candu judi online sehingga kehidupannya berantakan, AR
akhirnya tersadar.
Dia kini mulai menata kembali
kehidupannya dan bertekad untuk meninggalkan judi online. "Ada lah momen
dan situasi yang membuat saya sadar dan berusaha berhenti main judi online.
Intinya jangan pernah coba-coba main judi online, bahaya, bandar tak akan
pernah kalah," kata AR.
Kebijakan Menteri Kominfo
Berantas Judi Online
PEMERINTAH selalu berusaha
agar tidak memberikan ruang pada judi online. Berbagai upaya dilakukan termasuk
dengan membuat berbagai terobosan baru yang dilakukan Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
Caranya dengan mewajibkan
seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik
(SE) menandatangani pakta integritas anti judi online. Menteri Kominfo Budi
Arie Setiadi mengatakan, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat
untuk memastikan keamanan informasi.
Selain itu juga bertanggung
jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan
bertanggung jawab. Terobosan lainnya adalah mendeklarasikan pemberantasan judi
online bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga belasan asosiasi
sistem pembayaran nasional.
Menkominfo Budi optimistis
terobosan itu bisa berjalan karena sudah ada seperangkat aturan yang mendukung.
Sejatinya, regulasi harusnya bisa berlaku tegak lurus, tidak hanya sekedar
peraturan, namun juga harus ada pengawasan langsung oleh pihak-pihak berwenang.
Keluarga Benteng Terakhir
MEMBERANTAS judi online tidak
mungkin bisa diselesaikan pemerintah saja. Pasalnya, penyakit masyarakat itu
bahkan sudah menyasar anak-anak di bawah umur, yakni sebanyak 2 persen atau
82.000 korban.
Karena itu, upaya memerangi
judi online perlu pelibatan semua pihak. Termasuk masing-masing di lingkaran
keluarga terdekat di rumah.
Usman Kansong, saat masih
menjabat sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)
Kominfo, pernah mengatakan, pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat
dari bahaya judi online. Menurutnya, melalui pengawasan di dalam rumah, akan memudahkan
dalam melindungi anggota keluarga agar tidak terpapar judi online.
“Kami mengajak seluruh
masyarakat untuk membentengi (melindungi) diri dan bersama-sama menghentikan
praktik judi online,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Pemerintah, kata dia, berharap
dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat secepatnya diminimalisir
dan diberantas. Usman pun mengingatkan, dampak dari bahaya judi online yang
sudah sampai ke desa-desa.
"Judi online menyebabkan
berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan
keluarga, utang. Hingga berujung sanksi hukum," katanya mengingatkan.
No comments:
Post a Comment