Pemerintah Revisi Aturan Pembebasan Lahan IKN yang Tidak Rugikan Warga - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pemerintah Revisi Aturan Pembebasan Lahan IKN yang Tidak Rugikan Warga

Pemerintah Revisi Aturan Pembebasan Lahan IKN yang Tidak Rugikan Warga

Share This

Pemerintah pusat melakukan revisi aturan menyangkut pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tak merugikan warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia itu, kata Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.

"Pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap regulasi pembebasan lahan di IKN agar tidak ada warga yang merasa dirugikan," kata Pj Bupati Makmur Marbun di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa.

Lahan milik warga yang bakal dibebaskan setelah perbaikan aturan itu rampung, yakni lahan yang berada di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Sepaku.

"Yang juga lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan tol transportasi IKN segmen 6B," ujarnya.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan, bahwa warga jangan sampai dirugikan dalam pembebasan lahan untuk kepentingan IKN, sehingga regulasi pembebasan lahan harus direvisi agar warga bisa mendapat ganti rugi tanam tumbuh dan lahan.

Lahan garapan warga tidak hanya mendapat ganti rugi tanam tumbuh, menurut dia, tetapi juga mendapat ganti rugi pembebasan lahan sesuai instruksi kepala negara.

Pertimbangan dilakukan perubahan peraturan menyangkut dengan lahan yang dikuasai warga berstatus tanah milik negara, lanjut dia, tetapi sudah ditempati puluhan tahun oleh warga dan kehadiran IKN tidak boleh merugikan warga.

Revisi regulasi itu untuk mengakomodasi hak warga terdampak pembangunan IKN, karena ada sejumlah lahan yang sudah digarap warga selama puluhan tahun berstatus sebagai tanah negara.

Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama Otorita ibu Kota Nusantara (OIKN), kata dia, juga melakukan pendekatan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) kepada warga terdampak pembangunan IKN.

Permasalahan pembebasan lahan dengan warga setempat harus dirampungkan, karena ada hak warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga tidak merugikan masyarakat.

Pembangunan IKN dipercepat, secara bersamaan masyarakat diperlakukan secara baik dan adil, sesuai arahan Kepala Negara, melalui PDSK, kata Makmur Marbun.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages