Anggota Komisi III DPR RI
Gilang Dhielafararez mendukung langkah Polri yang akan ‘memiskinkan’ bandar
narkoba dengan pasal pencucian uang, sebagai upaya pemberantasan peredaran
narkoba di Indonesia. Ia pun mendorong agar pasal Tindak Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) juga diterapkan kepada bandar judi online (judol), mengingat
praktik judol sama seperti narkoba yang merusak moral.
“Kami mendukung Polri untuk
menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU agar tidak ada lagi narkoba di
Indonesia. Dan kami pun mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar
judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,”
kata Gilang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2024).
Menurut Gilang, bahaya judi
online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia, karena berdampak
bukan hanya untuk penggunanya saja tapi juga turut merugikan orang lain atau
orang sekitarnya. Oleh karena itu, ia menyebut langkah berani dan tegas kepolisian
akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.
“Dengan memiskinkan bandarnya,
kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi
kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah
membumihanguskan praktik-praktik judi online,” sebut dia.
Judilol selain merusak moral,
juga menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya
kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online.
“Jadi harus diberantas sampai
keakar-akarnya, agar generasi mendatang bisa terbebas dari penyakit masyarakat
itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Legislator dari
Dapil Jawa Tengah II itu memastikan DPR RI akan terus mendorong pemerintah dan
penegak hukum untuk konsisten dalam menghentikan judi online. Selain itu, DPR
RI juga menegaskan pentingnya pemerintah melakukan edukasi tentang bahaya judi
online kepada masyarakat.
“Perlu dilakukan kampanye
edukasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya judi online, termasuk
memberikan literasi ke masyarakat untuk tidak tergoda pada praktik judol meski
ada iming-iming keuntungan yang menggiurkan,” ucap Gilang.
Ditambahkannya, ketegasan
penegakan hukum terhadap para pemain utama judi online dapat mengembalikan
kepercayaan masyarakat kepada Polri. Apalagi setelah adanya beberapa kasus yang
menyebabkan citra Polri menurun.
“Ini bisa menjadi titik balik kepolisian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Sehingga masyarakat percaya polisi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat yang mana itu adalah tugas Polri,” pungkas Gilang.
No comments:
Post a Comment