Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penghitungan surat suara ulang
untuk Caleg PKS DPRD Lombok Barat (Lobar) akan dilaksanakan maksimal 14 hari
setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memerintahkan
penghitungan surat suara ulang untuk Caleg Anggota DPRD Lombok Barat Abubakar
Abdullah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di 83 Tempat Pemungutan Suara
(TPS) di Kecamatan Lembar dan Sekotong.
MK mengabulkan
permohonan Abubakar atas perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada
7 Juni 2024 lalu. Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan bahwa batas 14 hari
sesuai putusan MK berakhir pada 21 Juni mendatang.
Oleh karena itu,
KPU NTB bersama KPU Lombok Barat akan menggelar penghitungan suara ulang pada
pekan depan. Namun, KPU NTB belum menentukan hari pelaksanaannya.
"Iya, betul
pekan depan. Tapi yang pasti, tidak akan melewati batas 14 hari maksimal proses
tindak lanjut atas putusan MK tersebut," kata Hilman, dikonfirmasi Sabtu
(15/6/2024).
Hilman
menjelaskan, bahwa pelaksanaan penghitungan surat suara ulang pada 83 TPS di
Lombok Barat masih menunggu surat dari KPU RI. Hal ini dikarenakan pemohon
menggugat keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.
Setelah surat
dari KPU RI diterima, KPU NTB dan KPU Lombok Barat akan segera
menindaklanjutinya.
"Karena pada
prinsipnya yang digugat adalah SK 360 yang diterbitkan KPU RI. Sehingga memang
kita menunggu dari KPU RI. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI,"
terangnya.
Sementara dua
perkara yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memungkinkan penetapan
calon legislatif (Caleg) terpilih untuk Anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Penetapan anggota DPRD NTB terpilih hasil Pemilu 2024 sempat tertunda karena
adanya gugatan dari Caleg DPRD NTB Dapil 6 Partai Golkar nomor urut 8, M.
Tahir.
KPU NTB telah
menetapkan 65 anggota DPRD NTB terpilih hasil Pemilu 2024 pada Jumat malam
(14/6/2024). Sebanyak 65 wakil rakyat yang akan duduk di Gedung Udayana itu
berasal dari 8 daerah pemilihan (Dapil) di NTB.
"Kalau yang
lain sudah bisa ditetapkan. Seperti Anggota DPRD NTB terpilih, kami sudah
melakukan penetapan pada Jumat malam," jelas Hilman.
Sebanyak tiga
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari NTB yang masuk tahap
pembuktian sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga perkara
tersebut adalah perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Nomor
05-18/PHPU.DPD-XXII/2024, dan Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara Nomor
29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai
Golongan Karya Nomor Urut 8, M. Tahir. Dalam sidang tersebut, MK menolak
seluruh permohonan pemohon. Hal ini disebabkan oleh perubahan suara yang sudah
dilakukan pada semua lokus di Kabupaten Dompu yang diadukan oleh pemohon dan
telah dibetulkan pada saat pleno di tingkat provinsi.
MK juga menolak
permohonan pemohon atas perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan
oleh Calon Anggota DPD RI Dapil NTB Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali
Wirasakti Amir Murni. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon
karena tidak ditemukan bukti adanya pengurangan suara di tingkatan mana pun.
No comments:
Post a Comment