Hitung Suara Ulang 83 TPS di Lombok Barat Dijadwalkan Pekan Depan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Hitung Suara Ulang 83 TPS di Lombok Barat Dijadwalkan Pekan Depan

Hitung Suara Ulang 83 TPS di Lombok Barat Dijadwalkan Pekan Depan

Share This

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penghitungan surat suara ulang untuk Caleg PKS DPRD Lombok Barat (Lobar) akan dilaksanakan maksimal 14 hari setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

MK memerintahkan penghitungan surat suara ulang untuk Caleg Anggota DPRD Lombok Barat Abubakar Abdullah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lembar dan Sekotong.

 

MK mengabulkan permohonan Abubakar atas perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 7 Juni 2024 lalu. Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan bahwa batas 14 hari sesuai putusan MK berakhir pada 21 Juni mendatang.

 

Oleh karena itu, KPU NTB bersama KPU Lombok Barat akan menggelar penghitungan suara ulang pada pekan depan. Namun, KPU NTB belum menentukan hari pelaksanaannya.

 

"Iya, betul pekan depan. Tapi yang pasti, tidak akan melewati batas 14 hari maksimal proses tindak lanjut atas putusan MK tersebut," kata Hilman, dikonfirmasi Sabtu (15/6/2024).

 

Hilman menjelaskan, bahwa pelaksanaan penghitungan surat suara ulang pada 83 TPS di Lombok Barat masih menunggu surat dari KPU RI. Hal ini dikarenakan pemohon menggugat keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.

 

Setelah surat dari KPU RI diterima, KPU NTB dan KPU Lombok Barat akan segera menindaklanjutinya.

 

"Karena pada prinsipnya yang digugat adalah SK 360 yang diterbitkan KPU RI. Sehingga memang kita menunggu dari KPU RI. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI," terangnya.

 

Sementara dua perkara yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memungkinkan penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih untuk Anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Penetapan anggota DPRD NTB terpilih hasil Pemilu 2024 sempat tertunda karena adanya gugatan dari Caleg DPRD NTB Dapil 6 Partai Golkar nomor urut 8, M. Tahir.

 

KPU NTB telah menetapkan 65 anggota DPRD NTB terpilih hasil Pemilu 2024 pada Jumat malam (14/6/2024). Sebanyak 65 wakil rakyat yang akan duduk di Gedung Udayana itu berasal dari 8 daerah pemilihan (Dapil) di NTB.

 

"Kalau yang lain sudah bisa ditetapkan. Seperti Anggota DPRD NTB terpilih, kami sudah melakukan penetapan pada Jumat malam," jelas Hilman.

 

Sebanyak tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari NTB yang masuk tahap pembuktian sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga perkara tersebut adalah perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024, dan Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

 

Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 8, M. Tahir. Dalam sidang tersebut, MK menolak seluruh permohonan pemohon. Hal ini disebabkan oleh perubahan suara yang sudah dilakukan pada semua lokus di Kabupaten Dompu yang diadukan oleh pemohon dan telah dibetulkan pada saat pleno di tingkat provinsi.

 

MK juga menolak permohonan pemohon atas perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan oleh Calon Anggota DPD RI Dapil NTB Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak ditemukan bukti adanya pengurangan suara di tingkatan mana pun.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages