Coblos Banyak Surat Suara, Kades di Cianjur Ini Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024 - Mading Indonesia

Post Top Ad

Coblos Banyak Surat Suara, Kades di Cianjur Ini Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024

Coblos Banyak Surat Suara, Kades di Cianjur Ini Divonis 9 Bulan Kasus Kecurangan Pemilu 2024

Share This

 

 Kepala Desa Mentengsari, di Cianjur, Jawa Barat, Somantri terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 dengan mencoblos ratusan surat suara di salah satu TPS di desanya


Somantri dinyatakan bersalah dan divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur.


Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha mengatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara.


"Kami sebagai jaksa tidak mengajukan banding karena seluruh pertimbangan JPU diambilSementara itu, pelapor atas perbuatan 


kecurangan pada Pemilu 2024, Unang Margana, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim terkait dengan kasus yang melibatkan kepala desa di Cianjur itu.


Namun, pihaknya meminta pihak terkait yang terlibat juga diberikan sanksi karena dalam video yang sempat viral di media sosial mengenai aksi kepala desa mencoblos ratusan surat suara disaksikan ketua TPS setempat. alih oleh majelis hakim," katanya."Jangan hanya Somantri, kami sebagai pelapor juga meminta sejumlah orang, termasuk ketua TPS yang menyaksikan dan membiarkan perbuatan tersebut juga dikenai sanksi, hal tersebut kewenangan KPU," katanya.


Dikatakan pula bahwa KPU Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah terhadap panitia pemungutan suara di tingkat desa dan kecamatan juga dikenai sanksi tegas.


Ditangani Bawaslu


Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendalami laporan pelanggaran Pemilu 2024 dengan pelaku oknum kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon yang videonya beredar di dunia maya dengan mencoblos banyak surat suara di salah satu TPS.


Video viral dugaan pelanggaran oleh oknum kades yang mencoblos banyak surat suara sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, kemudian lembaga penyelenggara pemilu ini menginstruksikan Panwaslu Cikalongkulon melakukan penelusuran terkait lokasi TPS dan siapa saja yang terlibat, termasuk unsur paksaan atau pembiaran.




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages