Badan
Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
mengajak semua pihak bekerja sama dan bersinergi untuk mewujudkan Pilkada
serentak 2024 berjalan aman dan damai.
"Demi
terciptanya Pilkada yang aman, lancar, dan demokratis, kami berharap kepada
penyelenggara, yakni KPUD dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar on the track
pada tugas, fungsi, dan kewenangannya, bertindak netral dan berintegritas serta
menjamin hak pilih setiap masyarakat," kata Kepala BSKDN Yusharto
Huntoyungo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia
berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan dukungan terhadap
penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024, baik terkait dukungan keamanan,
memastikan ketersediaan anggaran, hingga memberikan fasilitasi bagi
penyelenggara Pilkada.
"Pemerintah
daerah memiliki peran vital dalam menyelenggarakan Pilkada yang sukses dan
aman. Kami sangat mengapresiasi upaya keras yang telah dilakukan oleh
pemerintah daerah dalam mempersiapkan segala aspek terkait Pilkada serentak
2024," ujarnya.
Yusharto
juga membeberkan sejumlah persiapan yang dilakukan Kemendagri menjelang Pilkada
serentak 2024, di antaranya penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Elektronik; menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2);
serta menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Selain
itu, melakukan sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses
pemadanan data dan pemutakhiran data pemilih yang berubah karena diterbitkan
akta kematian, akta perkawinan nonmuslim, dan pindah datang.
Berikutnya,
Kemendagri juga menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pusat dan KPU daerah yang berfungsi untuk memverifikasi
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dukungan
terkait data kependudukan ini sangat penting, upaya ini Kemendagri lakukan
semaksimal mungkin, agar Pilkada dapat terlaksana dengan baik," ungkap
Yusharto.
Dia
juga menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam Pilkada
serentak 2024. Dia menegaskan netralitas ASN sangat penting untuk memastikan
bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.
Yusharto
mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat berdampak
serius, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi kepercayaan publik
terhadap penyelenggaraan pilkada.
"Seluruh
pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak
terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah
pada keberpihakan atau ketidaknetralan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment