Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Capres Nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Terlebih, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat.
“Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Kini saatnya kita dukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini ke depan melanjutkan berbagai program pembangunan Jokowi. Karena seluruh tahapan hukum sudah dijalani sesuai aturan yang ada. Saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak perlu ada lagi pengerahan massa. Pihak yang kalah harus legowo, yang menang harus merangkul. Waktu bertanding sudah selesai, kini saatnya untuk bersanding,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin 22 April 2024.
Ketua DPR RI Ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengajak semua pihak melakukan rekonsiliasi pasca putusan MK. Tidak ada lagi kubu 01, 02 atau 03. Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan diatas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kompetis pemilihan presiden telah selesai terlaksana. MK pun sudah memberikan keputusan terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Saatnya kita semua mengamalkan sila Ke-3 Pancasila, yakni persatuan Indonesia. Kita harus bersatu kembali membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan ummat, bangsa dan negara,” kata Bamsoet.
Dosen Tetap Pasca Sarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menegaskan, mendukung penuh Presiden terpilih Prabowo Subianto merangkul semua partai politik bergabung dalam koalisi pemerintah. Sebagai pemenang Pilpres, Prabowo memiliki tanggungjawab besar untuk mempersatukan semua parpol dalam struktur pemerintahan. Seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo ketika memenangkan Pilpres 2019.
“Sekali lagi saya mendukung penuh jika Presiden terpilih Prabowo Subianto merangkul semua partai politik untuk masuk dalam koalisi. Terlebih, filosofi demokrasi di Indonesia tidak mengenal oposisi. Musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas berdemokrasi di Indonesia. Untuk checks and balances terhadap pemerintahan yang ada, dapat dilakukan tanpa oposisi melalui mekanisme sistem hukum ketatanegaraan yang ada,” pungkasnya.
Sebagai mana diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tertuang dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C.) H.A. Muhaimin Iskandar dan Sidang Putusan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 03 Paslon Nomor Urut 03 H. Ganjar Pranowo, S.H.,M.I.P dan Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H.,S.U.,M.I.P.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terpilih pada Pemilu 2024 yang akan digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 24 April 2024, Pukul 10.00 WIB.
No comments:
Post a Comment