Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen menindak tegas para penyedia jasa atau kontraktor yang tidak melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur tidak sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menekankan, komitmen itu ditegakkan guna menjamin kualitas dan hasil pembangunan infrastruktur agar tetap terjaga, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Kami siap menindak tegas para penyedia jasa di lapangan yang nakal dan tidak bekerja sesuai isi kontrak dan peraturan yang berlaku," tegas Iwan dam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Iwan menyatakan, Kementerian PUPR tidak akan main-main dalam melaksanakan pembangunan untuk masyarakat. Pemerintah juga tidak ingin kualitas dan mutu hasil pembangunan menjadi taruhan.
Pasalnya, dana pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan APBN. Sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, tindakan tegas berupa sanksi tersebut akan diambil oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila penyedia jasa membangun tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sanksi yang akan diberikan, memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam. Penyedia Jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender yang ada di Kementerian PUPR selama 2 tahun.
"Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat. Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya kurang baik di lapangan," ungkapnya.
"Apabila ternyata hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik," seru Iwan.
Senada, Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Aswin Grandianto menjelaskan, khusus untuk bantuan pembangunan rumah susun yang dibangun di daerah, Direktorat Jenderal Perumahan mengajak peran aktif masyarakat dan pemangku kepentingan bidang perumahan, untuk ikut mengawasi proses pembangunan di lapangan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sampaikan informasi ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR apabila melihat para penyedia jasa di lapangan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik di lapangan," seru dia.
Perintah Jokowi, Proyek Infrastruktur Beres Paling Lambat Semester I 2024
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kembali arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menuntaskan pekerjaan konstruksi selambat-lambatnya pada semester 1 2024.
Hal itu diutarakannya dalam Konsultasi Regional (Konreg) Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan program bidang PUPR 2024 bersama pemerintah daerah.
"Artinya program kita tahun 2024 adalah lanjutan dari multi years contract yang sudah dimulai tahun ini dan tahun sebelumnya. Kemudian OPOR dalam rangka memanfaatkan pembangunan yang sudah kita selesaikan, kemudian direktif Presiden. Kegiatan baru hanya boleh atas direktif Presiden," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Menteri Basuki juga menginstruksikan agar Inpres Pembangunan Jalan Daerah untuk menangani pemeliharaan atau peningkatan jalan-jalan daerah di luar jalan nasional dapat mulai diprogramkan pada tahun ini agar bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2024.
Dia mengajak pemerintah daerah, khususnya Bappeda dan Dinas PUPR untuk bersama-sama menyusun programnya dengan baik dan benar.
"Kami ingin mengajak pemerintah daerah memprogramkan ini agar benar-benar bisa melayani kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan produksi baik persawahan, perkebunan, transmigrasi," ujarnya.
Terakhir, Menteri Basuki meminta baik kepada Kementerian PUPR maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khususnya dalam bidang infrastruktur sesuai arahan Presiden.
"Artinya dari mulai perencanaan sudah mulai didesain untuk produk dalam negeri. Saya ingin kita tetap konsisten untuk meningkatkan pembelian produk dalam negeri. Arahannya bukan memprioritaskan produk dalam negeri, tapi dilarang impor," katanya.
Jokowi akan Bangun Infrastruktur di Wilayah Korban Pelanggaran Berat HAM
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menugaskan 17 kementerian dan lembaga non pemerintah menyelesaikan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Salah satu yang mendapat tugas tersebut adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Di sini Menteri Basuki diperintahkan untuk membangun fasilitas infrastruktur di daerah korban pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini nonyudisial. Presiden minta ini kawasan-kawasan (seperti) Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat apa yang perlu dibantu. Misalnya jalannya, irigasinya, air bersihnya, perumahannya,” kata Menteri Basuki dikutip dari ANtara, Senin (16/1/2023.
Kementerian PUPR akan membangun dan memperbaiki fasilitas bagi korban-korban 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah pada Rabu 11 Januari 2023.
“Nanti ada Instruksi Presiden (Inpres) ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga. Tugasnya akan disebutkan di situ, apa saja tugas masing-masing kementerian dan lembaga nonkementerian untuk mendukung penyelesaian nonyudisial ini,” ujar Basuki.
Menurut Basuki, Kementerian PUPR akan membangun fasilitas sesuai kebutuhan dari korban pelanggaran HAM berat.
“Di Maluku kita bangunkan, di Talangsari kita bangunkan jalannya. Di Aceh mungkin kita nanti bangun irigasi. Di sana irigasinya bagus. Nanti kita bantu irigasinya,” kata Basuki.
Pembangunan atau perbaikan fasilitas bagi korban pelanggaran HAM berat ini, kata Basuki, akan termuat dalam instruksi presiden (inpres) bagi 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).
No comments:
Post a Comment