Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekda Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana harian Gubernur Papua pada Rabu 11 Januari 2023.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Mendagri kepada Sekda Papua Nomor 100/326/184/SJ. Penunjukan ini pasca penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana harian Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun menegaskan akan menjamin roda pemerintahan tetap jalan normal dan tak ada pengaruh yang signifikan.
Hal ini sebagaimana keinginan Mendagri Tito Karnavian yang tertuang dalam surat penunjukan, sambil menunggu Penjabat Gubernur atau Plt Gubernur Papua yang ditentukan Pemerintah Pusat.
“Saya mohon dukungan masyarakat kepada pemerintah daerah dan juga aparat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Ridwan Rumasukun.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua sebesar Rp 1 miliar.
No comments:
Post a Comment