Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk siap melakukan transisi pelaksanaan KUHP baru yang telah disahkan.
Baginya, sejarah baru telah tercipta dalam perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional, di mana Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana karya anak bangsa berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945, sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.
"Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," tutur Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan, antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana, serta pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Selain itu, KUHP yang baru dinilai tidak hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus. Pasalnya, dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.
"Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal," jelas Burhanuddin.
Kejagung Ikut Sosialisasikan KUHP Baru
Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum.
Tentunya agar memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat dan meluruskan persepsi.
Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum," Burhanuddin menandaskan.
No comments:
Post a Comment