Draf RKUHP, 5 Pasal Dihapus dan Ancaman 3 Tahun Penjara Fitnah Presiden - Mading Indonesia

Post Top Ad

Draf RKUHP, 5 Pasal Dihapus dan Ancaman 3 Tahun Penjara Fitnah Presiden

Draf RKUHP, 5 Pasal Dihapus dan Ancaman 3 Tahun Penjara Fitnah Presiden

Share This


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Komisi III DPR. Draf bertanggal 9 November 2022 itu diserahkan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Terdapat sejumlah perubahan RKUHP dibandingkan draf yang diberikan 6 Juli 2022.

Eddy menyampaikan, pihaknya telah mengakomodir masukan berbagai elemen masyarakat dalam perubahan draf RKUHP terbaru. Ia mengeklaim Kemenkumham sudah melakukan dialog publik di 11 kota Tanah Air. “Mulai dari Medan 20 September dan kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” ungkapnya. 5 Pasal dicabut Eddy menjelaskan terdapat 5 pasal yang dicabut dalam RKUHP terbaru. Sebelumnya RKUHP berisi 632 pasal, kini menjadi 627 pasal. “Satu adalah soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” paparnya. Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Pasal 277 tentang unggas ternak yang berjalan ke lahan yang telah ditaburi benih telah dihilangkan jika dibanding dengan draf sebelumnya.

Begitu pula ancaman pidana denda atas hewan ternak yang memasuki lahan berbenih yang sebelumnya ada pada Pasal 278. Kemudian, dua pasal tentang tindak pidana lingkungan hidup yakni Pasal 344 dan Pasal 345. Terakhir, draf RKUHP versi 9 November 2022 juga meniadakan Pasal 429 soal gelandangan yang berada di tempat umum dan mengganggu ketertiban. Fitnah, penistaan dan unjuk rasa Kemenkumham secara khusus memasukan frasa penistaan dan fitnah sebagai tindakan menodai harkat pribadi presiden dan wakil presiden. Hal itu terkandung dalam penjelasan Pasal 218 Ayat (1) RKUHP yang berbunyi: yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan dan harkat martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah. Jika mengacu pada Pasal 218 Ayat (1) pelaku yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diancam dengan pidana maksimal 3 tahun penjara. Sementara itu Kemenkumham juga menambahkan unjut rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.

Eddy menegaskan unjuk rasa tak dilarang, dan bukan suatu tindakan merendahkan martabat presiden dan wakil presiden. “Makanya mengapa kami bunyikan kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapatnya dalam bentuk unjuk rasa sebagai sesuatu yang tidak ada masalah,” tuturnya. Menurutnya langkah itu menunjukan bahwa Pasal 218 RKUHP tidak bertujuan untuk mendegradasi semangat demokrasi. Pembahasan dilanjutkan akhir bulan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan pembahasan RKUHP bakal dilanjutkan 21 dan 22 November 2022. Sementara itu draft terbaru bakal dibagikan lebih dulu pada sembilan fraksi DPR untuk dikritisi lebih lanjut.

 

Ia mengungkapkan DPR tidak mau terburu-buru melakukan pengesahan. “Enggak ada target (pengesahan), yang penting semua masyarakat bisa memahami. Fraksi-fraksi juga memahami, ya sudah,” katanya. Sementara Eddy meyakini proses penyelesaian RKUHP bakal segera terwujud. “Kami kira tidak ada masalah, dan minta untuk dipertegas mengenai beberapa penjelasan. Saya optimis, itu kalau ada sembilan item yang teman-teman dewan usulkan, saya kira sehari akan selesai kok,” imbuhnya.

 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages