Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua merupakan kunci optimal untuk sejahterakan Ma
Peresmian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DOB Papua menjadi Undang-Undang (UU) diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Hari Kamis 30 Juni 2022 pekan lalu. Dengan diresmikannya UU ini maka Papua resmi memiliki tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram resminya menuliskan bahwa Pemekaran Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, juga meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Asli Papua. Proses implementasinya sendiri akan dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dari segi anggaran negara.
Mantan Direktur Bank Dunia ini menambahkan bahwa dirinya berharap, semoga dengan kebijakan ini Masyarakat Papua akan lebih leluasa mengembangkan daerah masing-masing. Pajak dari masyarakat pun akan berguna untuk mendukung pemerataan pembangunan Indonesia dari ujung barat sampai ke timur, demi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Senada dengan pernyataan dari Menteri Keuangan, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyebutkan bahwa di Papua masih banyak ketertinggalan. Dengan pemekaran wilayah, maka akan ada semangat baru dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya.
Ujang juga memberikan masukan berupa lima poin penting yang dapat mendukung pembentukan DOB Papua untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Poin pertama menurutnya penting untuk memiliki pemimpin daerah dan birokrasi yang memiliki jiwa melayani masyarakat dan bersungguh-sungguh untuk membangun Papua. Dirinya menghimbau agar pejabat yang berwenang jangan hanya ingin dilayani saja, karena seharusnya merekalah yang melayani masyarakat. Hal ini karena mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melayani masyarakat. Melayani masyarakat juga jangan hanya sebatas di dalam kantor saja, namun benar-benar sampai ke masyarakat.
Saran kedua yang diberikan Ujang untuk menyejahterakan masyarakat Papua adalah agar Pemerintah Daerah yang terbentuk nantinya harus benar-benar bisa merealisasikan pembangunan, berjiwa antikorupsi, dan mampu berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Pusat. Hal ini dimaksudkan agar Papua memiliki Pemimpin Daerah yang memiliki kredibilitas yang baik. Kredibilitas yang baik dengan ditunjang oleh kompetensi yang mumpuni akan menghasilkan output kebijakan daerah yang baik. Kebijakan daerah yang baik akan membawa kemajuan bagi daerah yang dipimpinnya.
Poin ketiga menurut Ujang adalah perlunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil agar seluruh percepatan upaya kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan sesuai rencana. Penciptaan kondisi situasi yang aman akan mendukung kemajuan di suatu wilayah. Wilayah yang sering terjadi kekacauan akibat kerusuhan ataupun serangan dari suatu gerakan dengan motif tertentu akan menjadi penghambat kemajuan di suatu daerah. Kita semua tidak menginginkan proses pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian tertunda karena lokasi pekerjaan terdapat kerusuhan antar suku ataupun ada penyerangan dari organisasi militan penebar teror seperti Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua.
Poin keempat adalah diperlukannya dukungan seluruh pihak, terutama masyarakat terhadap tiga provinsi yang baru saja terbentuk menjadi daerah otonomi baru. Dukungan dari seluruh pihak akan menjadi kunci untuk keberhasilan pelaksanaan DOB. Bentuk dukungan dari masyarakat ini dapat berupa keterlibatan aktif berbagai elemen untuk melaksanakan implementasi kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sinergi antar aktor dilakukan untuk mendukung dan mengorganisir kegiatan-kegiatan setiap sektor dan aktor dalam satu sistem yang terorganisir sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan.
Saran kelima dari Ujang adalah dia menyarankan agar ketiga provinsi baru tersebut tidak perlu buru-buru menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan umum pertama mereka. Ujang mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilu legislatif (Pileg) di provinsi baru tersebut baru bisa dilakukan ketika daerah sudah benar-benar siap dan Undang-Undang Pemilu telah direvisi.
Pelaksanaan Pilkada dan Pileg di provinsi baru yang ada di Papua juga menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud mengatakan setelah UU DOB disahkan, hal selanjutnya adalah menyiapkan pemerintahan serta payung hukum yang nantinya menjadi instrumen di wilayah tersebut.
Dalam laman Youtube Kemenko Polhukam ditegaskan bahwa dalam waktu dekat akan diatur bagaimana membentuk pemerintahan di sana, yang kedua adalah menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian Wakil Rakyat di DPR, DPD, dan DPRD Tingkat Provinsi.
Menkopolhukam belum bisa menyebutkan payung hukum tetap yang nantinya akan menaungi tiga provinsi baru tersebut. Hal ini dikarenakan instrumen hukum yang akan berlaku nanti masih dalam tahap pendiskusian. Mahfud meminta masyarakat menunggu apa yang nantinya dibuat oleh pemerintah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Peresmian RUU DOB menjadi UU akan menjadi gerbang dari segala upaya dari Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Papua. Keberhasilan implementasi DOB ini akan menjadi pekerjaan rumah kita bersama sebagai Bangsa Indonesia. Semoga ke depan setiap Rakyat Indonesia bisa menikmati buah dari pembangunan, dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia.
No comments:
Post a Comment