Buka Rakorwil ADKASI se-Tanah Papua, Wamendagri Minta Rakyat Papua Bersatu - Mading Indonesia

Post Top Ad

Buka Rakorwil ADKASI se-Tanah Papua, Wamendagri Minta Rakyat Papua Bersatu

Buka Rakorwil ADKASI se-Tanah Papua, Wamendagri Minta Rakyat Papua Bersatu

Share This

  



Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Tanah Papua dan Workshop Nasional Tahun 2022 yang berlangsung di Ballroom Rylich Panorama Hotel Sorong, Provinsi Papua Barat, dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Kamis (20/10/2022).

Dalam pembukaannya, Wamendagri mengatakan acara ini merupakan momentum untuk mencari solusi dari berbagai persoalan yang terjadi di Papua. Ia pun meminta kepada rakyat Papua bersatu dalam rangka membangun Papua menjadi lebih baik

“Mari kita terjemahkan dengan baik, kita bersatu, forum ini ide yang luar biasa untuk mempertemukan saudara di Papua dan Papua Barat. Ini menjadi ajang reuni bagi kita semua untuk menyatukan Papua menjadi lebih baik,” katanya.

Wempi berharap bahwa DPRD se-Tanah Papua mengawal dan mengontrol jalannya pemerintahan di Papua, termasuk mengawal jalannya Otsus Papua. Otsus merupakan sebuah anugerah yang didapatkan Papua, dengan itu kesempatan Papua berkembang jauh lebih besar dan menjadikan orang-orang Papua sebagai tuan di negerinya sendiri.

“Kalau menginginkan kita menjadi tuan di negerinya sendiri tidak bisa hanya dengan kata-kata. Semua dengan tindakan, perbuatan kita nyata. Bukan hanya seorang gubernur, bupati, wali kota tetapi para DPR ikut mendukung mewujudkan bahwa benar-benar orang Papua itu menjadi tuan di negerinya sendiri,” tegasnya.

Kemendagri Dukung Rencana Tata Ruang Wilayah

Guna mendukung orang Papua menjadi tuan di negerinya sendiri, Kemendagri pun mendukung penuh dibukanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman pembangunan daerah.

"Papua memiliki banyak potensi lahan, kehutanan, dan lainnya. Kita membuka ruang untuk Papua lebih berkembang," tegas Wempi.

Selain itu, Wamendagri menjelaskan bahwa UU dan peraturan yang telah disahkan pemerintah menjadi dasar dalam membangun Papua dan melindungi orang Papua.

Dasar hukum yang sudah diterbitkan meliputi PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Saya minta para pimpinan DPR dukung pemerintah. Yang punya ruang itu bupati, wali kota, gubernur yang punya ruang. Mari jalan sama-sama, supaya kita bisa selaraskan dengan keinginan kita untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya.


Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages