Sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) diwarnai aksi protes dari mahasiswa dan aktivis di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan baginya hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
"Oh (protes) itu biasa, itu bagian dari demokrasi, bagian dari demokrasi biasanya menganggap itu biasa saja yah," kata Eddy, sapaan akrabnya di Hotel Ayana Jakarta, Selasa.
Namun, Eddy menyindir ketika mereka ingin didengar, namun tak mau mendengar apa yang disampaikan pemerintah.
"Artinya di satu sisi mereka meminta untuk didengarkan tetapi mereka tidak mau mendengar apa yang kami sampaikan," ujarnya.
Ia menuturkan dalam urutan acara juga disebut pertama ada sesi pemaparan, lalu diikuti tanggapan dari peserta.
"Dan itu urutan, urutan acara itu, pemaparan dulu baru silakan ada memberi masukan. Nah ini belum mendengar sudah protes. Tapi saya kira itu hal yang wajar namannya mahasiswa, saya juga dulu seperti itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Protes itu dilakukan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Adam Putra Firdaus dan pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum Simamora.
Keduanya melakukan protes saat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mensosialisasikan RKUHP.
Tampak Citra bersama Adam menghampiri podium serta membawa sebuah poster bertuliskan "Stop Kirminalisasi Urusan Privat", "Tolak RKUHP", dan "Semua Bisa Kena"
Citra menilai sosialisasi RKUHP tak layak dilakukan lantaran yang hadir hanya dari kalangan elite.
Menurutnya, seharusnya dalam forum tersebut diundang masyarakat kelas bawah yang terdampak langsung akibat RKUHP.
"Ini forum yang satu arah, sosialisasi. Ini forum yang elit. Semua yang diundang adalah kelompok organisasi atau masyarakat elite dan tidak ada warga masyarakat miskin tertindas yang diundang di dalam forum ini begitu," kata Citra kepada wartawan, Selasa.
"Sementara RKUHP ini dia akan mengkriminalisasi orang-orang kecil. Terutama orang-orang yang menyampaikan protes, ketika mereka kelaparan," sambung Citra.
Selain itu, Citra juga memprotes pasal pidana terhadap para pengunjuk rasa yang tertuang dalam RKUHP.
"Kita mau melakukan protes lalu kemudian ditangkap dengan pasal pidana terhadap demonstrasi unjuk rasa," ungkapnya.
Post Top Ad
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment