RUU KUHP, Sejumlah Ketentuan Dipertimbangkan Dicabut - Mading Indonesia

Post Top Ad

RUU KUHP, Sejumlah Ketentuan Dipertimbangkan Dicabut

RUU KUHP, Sejumlah Ketentuan Dipertimbangkan Dicabut

Share This



Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan soal pertimbangan untuk mencabut sejumlah ketentuan pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ketentuan-ketentuan yaitu soal penggelandangan, unggas, dan penganiayaan hewan.

Diketahui, ketentuan soal penggelandangan dicantumkan pada Pasal 429 RUU KUHP. Lalu, ketentuan soal unggas diatur pada Pasal 277 RUU KUHP. Sedangkan penganiayaan hewan diatur pada Pasal 339 RUU KUHP.

“Kemarin di Istana kami sepintas kilas sudah mengatakan bahwa seperti penggelandangan, unggas, penganiayaan hewan itu sebaiknya di-take out, diserahkan ke perda saja,” ujar Eddy, sapaan akrabnya dalam seminar nasional bertajuk "Mewujudkan KUHP Baru yang Mampu Menciptakan Keadilan," disiarkan pada akun Youtube NgertiHukumID, Rabu (3/8/2022).

Eddy menekankan, RUU KUHP jangan sampai terlalu banyak mengatur hal-hal berskala kecil, sedangkan sejumlah ketentuan aturan yang sebetulnya penting untuk diatur malah tidak dicantumkan. Dia menekankan, perlunya perumusan lebih lanjut terkait RUU KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan soal pertimbangan untuk mencabut sejumlah ketentuan pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ketentuan-ketentuan yaitu soal penggelandangan, unggas, dan penganiayaan hewan.

Diketahui, ketentuan soal penggelandangan dicantumkan pada Pasal 429 RUU KUHP. Lalu, ketentuan soal unggas diatur pada Pasal 277 RUU KUHP. Sedangkan penganiayaan hewan diatur pada Pasal 339 RUU KUHP.

“Kemarin di Istana kami sepintas kilas sudah mengatakan bahwa seperti penggelandangan, unggas, penganiayaan hewan itu sebaiknya di-take out, diserahkan ke perda saja,” ujar Eddy, sapaan akrabnya dalam seminar nasional bertajuk "Mewujudkan KUHP Baru yang Mampu Menciptakan Keadilan," disiarkan pada akun Youtube NgertiHukumID, Rabu (3/8/2022).

Eddy menekankan, RUU KUHP jangan sampai terlalu banyak mengatur hal-hal berskala kecil, sedangkan sejumlah ketentuan aturan yang sebetulnya penting untuk diatur malah tidak dicantumkan. Dia menekankan, perlunya perumusan lebih lanjut terkait RUU KUHP.

Diungkapkan pula, dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, sempat disinggung soal overkriminalisasi pada RUU KUHP. Oleh sebab itu, disepakati soal adanya sejumlah ketentuan pada RKUHP yang sebaiknya tidak dicantumkan seperti penggelandangan, unggas, serta penganiayaan hewan.


Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages