Purworejo. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr., Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum melaksanakan sosialisasi RUU KUHP diseluruh Kantor Wilayah Kemenkumham, Kamis (1/9).
Sosialisasi ini dilaksanakan serentak melalui Videoconference. Edward menjelaskan visi dan misi dari RUU KUHP tersebut.
“Terdapat 5 visi dan misi dalam RUU KUHP ini, yang pertama yaitu Dekolonisasi yang artinya menghilangkan nuansa-nuansa kolonial. Yang kedua yaitu Demokratisasi yaitu pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan pertimbangan Hukum. Yang ketiga yaitu Konsolidasi : Penyusunana kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagai UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekondifikasi” ujar Wamen
Lebih lanjut wamen menjelaskan 2 visi lain yaitu Harmonisasi dan Moderenisasi, yang mana Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkemabangan hukum terkini.
“Dari proses awal pembentukan RUU KUHP ini kita terus melibatkan masyarakat” tambah Wamen
Lebih lanjut Edward juga menjelaskan setiap butir pasal yang terdapat dalam RUU KUHP ini.
Petugas Rutan Purworejo beserta pejabat struktural turut mengikuti kegiatan sosialsiasai RUU KUHP yang di fasilitasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti di Ruang Rapat Rutan Purworejo. Brian Dwi selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menyampaikan dukungan terhadap Pembentukan RUU KUHP yang dilakukan oleh Kemenkumham. Beliau siap berpartisipasi dan mensosialisasikan RUU KUHP ini kepada petugas juga masyarakat luas. (HumasRuwojo).
No comments:
Post a Comment