Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan dana bantuan sosial (bansos) tambahan sebesar Rp24,17 triliun seiring akan naiknya harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Salah satunya jenis bansosnya dalah BSU 2022.
Sebagai informasi, bansos tambahan Rp24 triliun yang akan disalurkan Jokowi terbagi atas tiga jenis, yang salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat.
Dengan penyaluran bansos Rp24 triliun, Presiden Jokowi berharap halitu dapat menjaga daya beli masyarakat akibat terdampak lonjakan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Dalam rapat Senin, 29 Agustus 2022 bersaa Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa bansos tambahan akan diberikan kepada kelompok yang paling miskin dan rentan.
“Presiden @jokowi memutuskan untuk mengalihkan sebagian subsidi BBM ini kepada kelompok yang paling miskin dan rentan. Rp24,17 Triliun APBN menyediakan tambahan bantalan sosial,” tulis Menkeu sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati pada Selasa, 30 Agustus 2022 .
“Bantuan sosial sebesar Rp24,17 Triliun tersebut dibagikan kepada: 20,65 juta KPM ( Kelompok / Keluarga Penerima Manfaat ) yaitu mereka yang masuk dalam 40 persen tak mampu, diberikan bantuan sebesar Rp 150.000 selama 4 kali dengan total Rp600.000. Anggaran Rp9,6 Triliun untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta,” lanjutnya.
Adapun terkait waktu tiga jenis bansos tambahan sebagai pengalihan subsidi BBM Pertalite dan Solar ini dibagikan, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan mulai awal September 2022.
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Menkeu.
Adapun tiga jenis bansos tambahan yang disiapkan pemerintah sebagai pengalihan subsidi BBM adalah sebagai berikut:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu mereka yang masuk dalam 40 persen tak mampu. BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia dengan besaran Rp600 ribu per KPM.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Masing-masing pekerja akan menerima sebesar Rp600 ribu.
3. Bantuan subsidi pemerintah daerah (Pemda) yang berasal dari 2% Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) sebesar Rp2,17 triliun. Bantuan ini digunakan untuk subsidi angkutan umum termasuk ojek, nelayan, serta perlindungan sosial tambahan
No comments:
Post a Comment