RUU KUHP Telah Menyerap Aspirasi Masyarakat Indonesia - Mading Indonesia

Post Top Ad

RUU KUHP Telah Menyerap Aspirasi Masyarakat Indonesia

RUU KUHP Telah Menyerap Aspirasi Masyarakat Indonesia

Share This
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan segera disahkan. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, RUU ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

”RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan,” ujarnya, 

Ia meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut. Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum. Tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR RI yang fenomenal dan revolusioner.

KUHP saat ini merupakan warisan dari Belanda. Sehingga, berbagai hal berkaitan dengan hukum pidana sudah tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia. Sedangkan pada RUU KUHP usulan baru ini telah disesuaikan dengan kondisi saat ini di Indonesia.

Selain itu, RUU KUHP yang baru dinilai juga lebih dekat dengan junjungan filosofis Pancasila dan UUD, norma di masyarakat. Adapun RUU KUHP telah lama masuk dalam daftar prioritas sejak lama serta merupakan usulan dari pemerintah. Semua fraksi di DPR pun telah memberikan masukan terhadap rancangan beleid tentang pidana itu.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages