DPR RI telah menyetujui 3 Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.
Dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.
UU tersebut menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia.
Ketua Umum DPN Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo mengungkapkan pemekaran provinisi Papua ini selaras dengan kebijakan percepatan pembangunan di Papua.
Menurutnya, hal ini adalah kebijakan yang sangat luar biasa pemberian pemerintah RI melalui Presiden Jokowi, sebagai bentuk keseriusan dalam membangun kesejahteraan masyarakat Papua.
"Pemekaran ini perlu karena luasnya kondisi geografis yang lebih luas dua kali lebih dari pulau Jawa, sehingga membutuhkan rentang kendali yang diperlebar supaya pelayanan publik kepada masyarakat yang tidak pernah atau jarang terlayani bisa terwujud," katanya dalam Webinar Expansion of Papua Province For The Youth Generation, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Diharapkan Hadiri Langsung Pelantikan Penjabat dan Peresmian Tiga DOB di Papua
Dia menambahkan, juga dapat sedikit mengurangi anggaran khususnya transportasi dan akomodasi.
"Masyarakat Papua sebagian besar ada di pegunungan, sehingga bagaimana mereka para aparat negara melakukan kinerjanya tidak membutuhkan biaya yang cukup besar dalam konteks transportasi. Pemekaran provinsi ini adalah cara pemerintah memperluas pelayanan publik kepada masyarakat, supaya perhatian dari pemerintah itu betul-betul bisa merata," katanya.
Menurutnya, tiga provinsi baru tersebut akan menyerap SDM-SDM, khususnya dari warga asli Papua yang tentunya menguntungkan generasi muda yang memiliki kemampuan dari berbagai bidang.
"Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pemekeran ini, semestinya mereka sampaikan. Jangan menggunakan cara-cara yang tidak relevan dengan memprovokasi masyarakat hanya karena menolak kebijakan ini, dan menuduh akan adanya transmigrasi besar-besaran ke Papua, orang asli Papua akan dibunuh, akan adanya penambahan pasukan dan lain-lain. Itu adalah isu-isu yang tidak valid yang disuarakan para penolak pemekaran. Padahal, jika tidak ada pemekaran, kekuasaan dan korupsi mereka terus dinikmati dan tidak mau diganggu," tambahnya.
“Kami generasi muda sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi yang sangat serius dan memperhatikan terkait pemerataan pembangunan di Papua. Kita generasi muda harus mendukung, mengawal dan mengamankan kebijakan ini”, ujar pengacara asal Papua ini.
Sementara itu, tokoh pemuda Papua, Gazali H Renngiwur menyatakan UU DOB tersebut menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Papua.
Papua saat ini dipimpin oleh generasi kedua yang mau berakhir. Saat ini sudah memasuki generasi muda yang siap memimpin. Dengan adanya DOB ini membuka banyak peluang. Ini adalah anugerah bagi masyarakat Papua.
Selain memudahkan rentang kendali pelayanan, dari sisi demografis, DOB ini memecahkan kebuntuan karena ada ledakan peluang kerja karena generasi muda saat ini cukup banyak. Sehingga ini positif bagi generasi muda Papua ke depannya. Akan ada lapangan pekerjaan dan ruang-ruang yang bisa dimasuki generasi muda Papua.
“Banyak anak muda yang menangkap positif peluang adanya DOB ini ke depannya. Banyak anak muda yang telah diberikan ruang dan peluang untuk berkiprah. Ada sekitar 3 daerah DOB di Papua. Ketika dibuka DOB tentu memerikan lapangan pekerjaan dan ruaang berkarya,” katanya.
Ketua GP Ansor Papua tersebut juga mengingatkan generasi muda di Papua dan Indonesia, bahwa peluang ini harus dimanfaatkan generasi muda, atau generasi ketiga sehingga 5-10 tahun kedepan Papua akan lebih maju. Ini sangat positif sekali untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
”Untuk generasi keempat akan makin terbuka lebar kesempatan pendidikan, lapangan kerja dan pelayanan kesehatan untuk ke depannya serta bisa membangun daerah asalnya hingga pelosok," katanya.
Sedangkan pengamat politik dan akademisi UIN Jakarta, Robi Sugara menyatakan bawha persoalan Papua cukup unik.
Persoalan di Indonesia, 40 persen ada di Papua. Isu Papua menjadi penting dan sensitif, sehingga pemerintah cukup hati-hati dalam menyikapi. Ini sebenarnya menjadi pertanyaan publik kenapa Papua yang didahulukan pemekaran setelah adanya moratorium karena Pemerintah Pusat belum cukup mampu secara anggaran.
Artinya, untuk pemekaran di Papua tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Tentu ini menunjukkan perhatian pemerintah pusat yang cukup tinggi apalagi di tengah gelombong covid-19 dan dampak perang Rusia-Ukraina.
"Adanya pemekaran di Papua menjadi bukti bahwa demi Papua, Presiden Jokowi sebagai orang tua rela ingin Papua terus mengalami dinamisasi dan berupaya menstabilkan persoalan yang ada di Papua. Ini keinginan murni Pak Jokowi demi kesejahteraan Papua," ujarnya.
“Jadi istilahnya, seandainya tidak ada dana pun akan diada-adakan demi Papua” jelas alumni kampus NTU Singapura itu.
Menurutnya, Pemekaran ini karena untuk mempercepat pembangunan dan proses-proses layanan yang harus dirasakan masyarakat Papua. Selain itu, yang perlu diutamakan adalah mempersiapkan SDM nya.
Dengan adanya DOB ini tentu membutuhkan tenaga ahli yang cukup banyak yang tentu saja belum bisa dipenuhi warga asli Papua sendiri sehingga perlu dukungan dari warga Indonesia lainnya.
Anak-anak muda harus berperan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Selama ini peran pemuda jarang diungkap ketika ada dalam pemekeran daerah, padahal ini yang palin urgen.
No comments:
Post a Comment