Kekhawatiran soal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dinilai Tidak Beralasan - Mading Indonesia

Post Top Ad

Kekhawatiran soal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dinilai Tidak Beralasan

Kekhawatiran soal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dinilai Tidak Beralasan

Share This


Jakarta, Beritasatu.com – Salah satu ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang menarik perhatian publik adalah pasal 218 yang mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Terkait itu, anggota Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries menilai mencuatnya kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan mengenai penerapan pasal tersebut nantinya tidak beralasan.

Albert menjelaskan, sebagai delik aduan, Pasal 218 RUU KUHP hanya dapat diproses hukum jika ada pengaduan dari presiden kepada kepolisian. Untuk itu, dia menekankan relawan atau simpatisan tidak dapat melaporkan adanya dugaan pidana terkait Pasal 218 RUU KUHP. Dengan demikian, Albert menyatakan, kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan dalam penerapan pasal penghinaan presiden tersebut tidak beralasan.

“Kekhawatiran dari sebagian kelompok mengenai pasal tersebut rawan konflik kepentingan dan keseganan dari penyidik Polri dalam menyidik dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan adalah kekhawatiran yang sangat tidak beralasan,” ujar Albert kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Dijelaskan Albert, hal tersebut karena pengadilan yang nantinya bakal menentukan benar atau salahnya seseorang dalam sebuah kasus. Hal itu ditegaskannya sesuai dengan mekanisme pembagian kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif serta check and balances dalam sebuah negara demokrasi.

“Apalagi Pasal 218 RUU KUHP tersebut memiliki alasan penghapus pidana khusus yaitu bukan penyerangan harkat dan martabat presiden jika dilakukan untuk membela diri atau kepentingan umum,” tutur Albert.

Sebagai informasi, Pasal 218 ayat (1) RUU KUHP berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Sementara itu, pada ayat (2) disebutkan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Diketahui, Komisi III telah menerima draf RUU KUHP terbaru dari pemerintah yang terdiri dari 632 pasal. Draf ini diserahkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada pimpinan Komisi III saat rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages