Kegiatan ini berlangsung di Lantai II Kantor Walikota Ambon dan dibuka langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ketua Paguyuban Masyarakat Papua di Kota Ambon, Matias Andarek mengatakan, paguyuban ini bertujuan mempersatukan seluruh masyarakat dan pelajar/ mahasiswa asal Papua di Kota Ambon, untuk saling berbagi dengan masyarakat Maluku dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon.
Ditambahkan juga, paguyuban ini merasa perlu untuk mendukung pemerintah pusat tterkait pembentukan DOB di Papua.
Komitmen untuk mendukung DOB baru di Papua itu bahkan dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PMP Kota Ambon, Matias Andarek yang isinya antara lain;
Mendukung sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua, karena akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” katanya.
Bahwa PMP Kota Ambon mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua karena merupakan program strategis nasional berdasarkan aspirasi masyarakat. Untuk itu, PMP Kota Ambon minta dengan sangat homat kepada Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia agar segera merealiasikannya, karena melalui pendekatan pemekaran akan mengakselerasi pembangunan sekaligus memperluas jangkauan pelayanan serta memperpendek rentang kendali pembangunan kepada masyarakat di wilayah Papua.
Dicantumkan juga bahwa PMP Kota Ambon mendukung sepenuhnya pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua karena secara yuridis telah diamanatkan dalam pasal 76 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua melegitimasi amanat pemekaran dapat dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakar serta mengangkat harkat da martabat orang asli Papua.
PMP Kota Ambon juga meminta dengan sangat hormat kepada Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia agar Daerah Otonomi Pendidikan, menetapkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Wilayah Papua menjadi Undang-Undang, agar peningkatan kesehatan, peluang kesempatan kerja, peningkatan pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi daerah, pengelolaan potensi ekonomi daerah dan pertumbuhan kehidupan demokrasi dapat diwujudkan demi Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, saat membuka deklarasi dukungan pembentukan DOB di Papua ini, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena berharap agar paguyuban ini mampu menampung seluruh masyarakat dari Papua di Kota Ambon, agar dapat secara bersama-sama membantu Pemerintah Kota Ambon melakukan berbagai aktivitas, khususnya aktivitas pembangunan yang sementara digalakkan.
“Kami, Pemerintah Kota Ambon menyambut dengan penuh sukacita kegiatan Deklarasi Paguyuban Masyarakat Papua di Kota Ambon. Paguyuban ini diharapkan juga bisa menjadi wadah untuk membangun kreativitas, baik di bidang seni, budaya, dan lainnya, yang menampilkan ciri khas orang Papua untuk di tampilkan di Kota Ambon,” harapnya.
Dikatakan Penjabat Walikota Ambon, semua masyarakat yang mendiami Kota Ambon secara otomatis telah dianggap sebagai warga Kota Ambon yang sudah berdomisili dan melakukan berbagai aktivitas di Kota Ambon.
“Karena itu pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi semua kepentingan warga kotanya, termasuk adik-adik yang berasal dari Papua yang saat ini sebagian besar sementara menimba ilmu di beberapa sekolah atau universitas di Kota Ambon,” terangnya.
Usai kegiatan deklarasi, acara dilanjutkan dengan pemaparan Wawasan Kebangsaan oleh Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon, Nova K. Erubun. (JOW)
No comments:
Post a Comment