Pemerintah akan bakal kembali menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Pasalnya, kini aturan larangan ekspor minyak goreng dan turunannya telah dicabut.
Kebijakan DMO merupakan aturan yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk mengalokasikan sejumlah produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, DPO adalah mengatur harga minyak sawit mentah (CPO).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan kebijakan DMO, pemerintah akan menjaga pasokan sebesar 10 juta ton. Sementara untuk DPO akan dibahas lebih lanjut.
“Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali mengatur pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan,” terangnya dalam konferensi pers, Jumat (20/5).
Dalam hal ini, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Kegiatan ini juga akan dilakukan pemantauan untuk menjadi produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
“Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan,” ucap dia.
Ketersediaan patokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah). Distribusi ke pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.
“Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran. Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan,” tutup Airlangga.
No comments:
Post a Comment