JAKARTA, - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengingatkan dampak negatif yang bisa timbul bila para pekerja atau buruh melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari tiga malam. Selain akan mengganggu proses produksi, para buruh juga bisa kehilangan pekerjaannya lantaran pabrik atau perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian besar akibat berhenti berproduksi.
“Mogok nasional, apalagi akan dilakukan selama 3 hari 3 malam, itu akan mengganggu proses produksi. Apalagi di industri kan kita bekerja berdasarkan deadline, terutama industri yang untuk ekspor. Kita punya batas waktu untuk bisa memenuhi pesanan. Kalau itu tidak bisa disanggupi, buyer bisa pindah ke yang lain. Ujung-ujungnya nanti bisa merugikan pekerja itu sendiri kalau usahanya berhenti,” kata Firman kepada Beritasatu.com, Sabtu (4/6/2022).
Firman menyampaikan, sebaiknya serikat buruh lebih mengedepankan dialog dalam menolak sebuah kebijakan daripada menggelar aksi mogok kerja yang justru akan merugikan kaum buruh.
“Sebaiknya harus mulai dibangun serikat buruh yang lebih moderat, bisa diajak bernegosiasi. Yang harus dicari kan win-win solution. Kalau hanya memuaskan satu pihak saja, saya rasa tidak akan bisa ketemu. Jadi saya rasa serikat buruh harus mulai berbenah juga, lebih mengedepankan dialog daripada melakukan aksi-aksi yang justru bisa merugikan para buruh,” kata Firman.
Undang-Undang Cipta Kerja sendiri dinilai Firman bisa memberikan masa depan yang lebih baik bagi ekonomi Indonesia. Tetapi memang kebijakannya tidak akan bisa memenuhi aspirasi semua pihak.
“Di Undang-Undang Cipta Kerja, tidak 100% pengusaha happy, buruh juga seperti itu. Tetapi yang terpenting kan bagaimana mencari win-win solution untuk kepentingan bersama,” kata Firman.
Aksi mogok nasional selama 3 hari yang diikuti 3 juta buruh rencananya akan diorganisir oleh Partai Buruh bersama empat konfederasi serikat pekerja/buruh terbesar di Indonesia, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional. Aksi ini akan dilakukan bila pemerintah dan DPR tetap mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Bila UU Cipta Kerja tetap dipaksakan untuk disahkan, kami akan menggelar aksi mogok nasional yang waktunya akan ditentukan kemudian. Aksi ini akan diikuti 3 juta buruh, akan stop produksi dan dilakukan sesuai dengan mekanisme undang-undang,” kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Iqbal menyampaikan, sebelum dilakukan aksi mogok nasional, pada 15 Juni 2022 mendatang juga akan digelar aksi di depan gedung DPR-RI yang melibatkan puluhan ribu buruh dari Jabodetabek. Secara bersamaan, aksi serupa juga akan digelar di kota-kota lainnya di seluruh Indonesia.
“Ada dua tuntutan kami pada aksi 15 Juni nanti, yaitu batalkan revisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP), dan tolak Undang-Undang Omnibus Lawa Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.
No comments:
Post a Comment