Pemerintah Respons Petisi Tolak IKN: Sudah Disepakati Presiden dan DPR - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pemerintah Respons Petisi Tolak IKN: Sudah Disepakati Presiden dan DPR

Pemerintah Respons Petisi Tolak IKN: Sudah Disepakati Presiden dan DPR

Share This

  


Pemerintah menegaskan pemindahan ibu kota negara (IKN) sudah disepakati Presiden Joko Widodo dan DPR. Hal itu disampaikan merespons petisi menolak pemindahan ibu kota di situs web change.org.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan pihaknya menghargai cara warga negara mengekspresikan pendapat. Pada saat yang sama, Sidik mengingatkan bahwa kebijakan itu telah disepakati bersama.

"Perlu kami sampaikan bahwa keputusan pemindahan ibu kota negara melalui UU IKN sudah disepakati oleh Presiden bersama DPR dan DPD," kata Sidik lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/2).

Sidik mengajak seluruh komponen bangsa untuk melihat tujuan besar dari pemindahan IKN. Menurutnya, pemindahan ibu kota negara dilakukan demi pemerataan pembangunan.

Dia mengatakan pemindahan ibu kota negara adalah kebijakan jangka panjang. Sidik menyampaikan pemerintah butuh dukungan semua kelompok masyarakat untuk menyukseskan kebijakan ini.

"Apa yang dilakukan saat ini adalah untuk masa depan, demi memberikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Narasi Institute menginisiasi petisi daring berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara". Petisi diunggah di situs web change.org.

Hingga Kamis (10/2) sore, petisi telah ditandatangani 25.132 orang. Narasi Institute juga mencantumkan beberapa nama tokoh yang mendukung petisi ini, seperti Din Syamsuddin dan Azyumardi Azra.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages