Menko Polhukam: 82 persen rakyat Papua setuju pemekaran DOB - Mading Indonesia

Post Top Ad

Menko Polhukam: 82 persen rakyat Papua setuju pemekaran DOB

Menko Polhukam: 82 persen rakyat Papua setuju pemekaran DOB

Share This


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa 82 persen rakyat Papua dan Papua Barat menyetujui wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB).


Menurut Mahfud angka itu didapatkan berdasar hasil survei lembaga kepresidenan, demikian disampaikan-nya saat memberi keterangan seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menyambut delegasi Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.


"Kalau setuju tidak setuju itu biasa, hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu minta pemekaran," kata Mahfud seperti disimak melalui siaran kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.


Perihal pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru di Papua menjadi salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan Presiden dengan delegasi MRP dan MRPB.


Menanggapi hal itu, kata Mahfud, Presiden menyampaikan bahwa pemekaran DOB tingkat provinsi di Papua memang menjadi prioritas atas dasar kepentingan meskipun ada ratusan permohonan pemekaran DOB lainnya.


"Presiden menunjukkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran dan berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi baru," tutur Mahfud.


Perihal pro dan kontra pendapat di kalangan masyarakat, Mahfud menilai hal itu sebagai dinamika yang umum. Terlebih di Papua sendiri tidak jarang ada unjuk rasa dilakukan di depan umum baik itu dari kalangan yang mendukung maupun menolak pemekaran DOB.


Sebelumnya pada 6 April 2022 panitia kerja rancangan undang-undang (RUU) tiga DOB Papua masuk ke dalam usul inisiatif DPR.


RUU tersebut meliputi pembentukan tiga DOB tingkat provinsi dari dua provinsi yang saat ini ada yakni Papua dan Papua Barat.


Apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, maka akan ada lima provinsi di Papua yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages