Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memastikan akan mengusut
perusahaan lain yang diduga memberikan uang ke mantan pejabat pada Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Setidaknya ada delapan perusahaan dan satu
orang yang diduga memberikan suap ke Wawan dan Alfred belum diproses KPK.
"Sekali lagi kami juga ingin sampaikan pada
prinsipnya sekali lagi KPK selalu dalam perkaranya dalam mengembangkan
kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain, dan kemungkinan adanya
keterlibatan pihak lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang
penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10
Februari 2022.
Sebanyak delapan perusahaan itu yakni PT Sahung
Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung
Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan PT Gunung
Madu Plantations. Sementara itu satu pihak yang diduga menyuap Wawan dan Alfred
adalah Ridwan Pribadi.
Persidangan Wawan dan Alfred bakal menjadi acuan
KPK untuk mengembangkan perkara ini. Fakta persidangan dan vonis keduanya
diyakini bakal menjadi pintu untuk KPK memproses sembilan pihak itu.
"Kita melihat dulu fakta-fakta persidangan
ini lebih dahulu ya. Dan utamanya juga nanti di putusan majelis hakim
seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," ucap
Ali.
KPK menegaskan tidak segan memproses hukum
sembilan pihak itu jika ada bukti baru dalam persidangan. Pengembangan kasus
sudah lumrah dilakukan KPK.
"Sekali lagi sepanjang kemudian ditemukan
cukup bukti ada keterlibatan pihak lain termasuk di perkara dengan terdakwa ini
pasti akan dikembangkan lebih jauh," tutur Ali.
Sebelumnya, Wawan Ridwan dan
Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing total Rp2,4
miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Penerimaan gratifikasi itu dilakukan
bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak
Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan
Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani.
Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Berikut ini sembilan wajib pajak yang diduga
mengguyur Wawan dan Alfred:
- PT Sahung Brantas Energi (Wawan
dan Alfred masing-masing menerima Rp80 juta)
- PT Rigunas Agri Utama (Wawan
dan Alfred masing-masing menerima Rp168,750 juta)
- CV Perjuangan Steel (Wawan dan
Alfred masing-masing menerima Rp625 juta dalam bentuk dolar Amerika
Serikat)
- PT Indolampung Perkasa (Wawan
dan Alfred masing-masing menerima SGD62.500)
- PT Esta Indonesia (Wawan dan
Alfred masing-masing menerima Rp450 juta)
- Ridwan Pribadi (Wawan dan
Alfred masing-masing menerima Rp187,5 juta)
- PT Walet Kembar Lestari (Wawan
dan Alfred masing-masing menerima Rp150 juta)
- PT Link Net (Wawan dan Alfred
masing-masing menerima SGD8.750)
- PT Gunung Madu Plantations
(Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp594.900
dan hotel sejumlah Rp448.000)
Sehingga, Wawan dan Alfred menerima gratifikasi sebesar Rp1.036.250.000, SGD71.250 (sekitar Rp760.361.209); dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta. Lalu, tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000.
No comments:
Post a Comment