KPK Bidik 8 Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak - Mading Indonesia

Post Top Ad

KPK Bidik 8 Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak

KPK Bidik 8 Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Share This

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut perusahaan lain yang diduga memberikan uang ke mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Setidaknya ada delapan perusahaan dan satu orang yang diduga memberikan suap ke Wawan dan Alfred belum diproses KPK.
 
"Sekali lagi kami juga ingin sampaikan pada prinsipnya sekali lagi KPK selalu dalam perkaranya dalam mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Sebanyak delapan perusahaan itu yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan PT Gunung Madu Plantations. Sementara itu satu pihak yang diduga menyuap Wawan dan Alfred adalah Ridwan Pribadi.


Persidangan Wawan dan Alfred bakal menjadi acuan KPK untuk mengembangkan perkara ini. Fakta persidangan dan vonis keduanya diyakini bakal menjadi pintu untuk KPK memproses sembilan pihak itu.
 
"Kita melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu ya. Dan utamanya juga nanti di putusan  majelis hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," ucap Ali.
 
KPK menegaskan tidak segan memproses hukum sembilan pihak itu jika ada bukti baru dalam persidangan. Pengembangan kasus sudah lumrah dilakukan KPK.
 
"Sekali lagi sepanjang kemudian ditemukan cukup bukti ada keterlibatan pihak lain termasuk di perkara dengan terdakwa ini pasti akan dikembangkan lebih jauh," tutur Ali.

Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing total Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
 
Berikut ini sembilan wajib pajak yang diduga mengguyur Wawan dan Alfred:

  1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp80 juta)
  2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp168,750 juta)
  3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)
  4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD62.500)
  5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp450 juta)
  6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp187,5 juta)
  7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp150 juta)
  8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD8.750)
  9. PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000)

Sehingga, Wawan dan Alfred menerima gratifikasi sebesar Rp1.036.250.000, SGD71.250 (sekitar Rp760.361.209); dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta. Lalu, tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages