BPJS Kesehatan Angkat Bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: Bukan untuk Mempersulit - Mading Indonesia

Post Top Ad

BPJS Kesehatan Angkat Bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: Bukan untuk Mempersulit

BPJS Kesehatan Angkat Bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: Bukan untuk Mempersulit

Share This

Direksi BPJS Kesehatan angkat bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: bukan untuk mempersulit.


Dalam beberapa hari terakhir, publik tengah menyorot rencana pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, di mana kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam berbagai urusan pelayanan publik di instansi pemerintah.


Sebagaimana isi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak bagi setiap warga yang hendak mengurus SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun mengurus perizinan berusaha.


Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu, sedianya akan resmi berlaku mulai 1 Maret 2022.


Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terkait penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk berbagai urusan pelayanan publik, itu ditujukan kepada 30 kementerian dan lembaga, gubernur, serta bupati/walikota.


Kontroversi yang muncul di masyarakat menjelang pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, langsung direspon oleh manajemen BPJS Kesehatan.


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022.


Ghufron Mukti mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk gubernur, bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.


“Hal ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan Kesehatan,” kata Ghufron Mukti.


Menurut Ghufron Mukti lagi, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan.


“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan Kesehatan bagi masyarakat,” kata Ghufron Mukti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id pada Senin, 21 Februari 2022.


Ghufron Mukti mengatakan lagi, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan Kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan).


Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).


Para pensiunan ASN/TNI/Polri pun otomatis sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.


Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS (BPJS Kesehatan) sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).


Secara kontinu, menurut Ghufron Mukti, pihak BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan).


Ghufron Mukti menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program JKN-KIS.


“Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu, oleh karenanya dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan,” pungkas Ghufron Mukti.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages