Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat pada 2022 - Mading Indonesia

Post Top Ad

Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat pada 2022

Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat pada 2022

Share This


 Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada 2022. Hal itu termaktub sebagai satu dari sembilan rencana program prioritas Kejaksaan pada 2022.

 
"Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin di Jakarta, Sabtu, 1 Januari 2022.
 
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua pada 2014. Proses penyidikan dimulai sejak awal Desember 2021 dan dikerjakan 22 jaksa senior.

Jaksa Agung mengeklaim telah melakukan terobosan hukum dengan memulai penyidikan Peristiwa Paniai 2014 tersebut. Selain itu, lanjut dia, penyidikan Paniai sebagai realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan tahun lalu, yakni penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas, bermartabat, diterima berbaga pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Saya sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai," ujar Burhanuddin.
Peristiwa Paniai adalah satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR.
 
Ada pun tiga kasus lain yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 masih terus dipelajari. Ketiga kasus itu adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
 
Sementara itu, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menilai proses penyidikan tiga kasus lainnya sebaiknya tidak dilakukan bersamaan dengan penyidikan Peristiwa Paniai. Dia menyarankan Jaksa Agung merampungkan terlebih dahulu penyidikan Paniai.
 
"Saya kira akan lebih efektif begitu. Komnas HAM menyelesaikannya juga enggak bareng," kata Sugeng.
 
Di samping itu, dia berpendapat batas waktu penyidikan selama delapan bulan menjadi hambatan untuk melakukan penyidikan pelanggaran HAM berat secara bersamaan.
 
Dalam Pasal 22 UU Pengadilan HAM disebutkan penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari sejak tanggal hasil penyelidikan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Jangka waktu itu bisa diperpanjang paling lama 90 hari ditambah 60 hari.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages