Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin aliran investasi dari para investor yang sudah masuk ke Indonesia tetap aman meski Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jokowi memastikan meski memerintahkan perbaikan, putusan lembaga tersebut menyatakan UU Cipta Kerja tetap bisa berlaku. Begitu juga dengan seluruh aturan turunan yang sudah diterbitkan pemerintah untuk melaksanakan uu tersebut.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Jokowi menyatakan untuk terus menjamin kelangsungan dan kepastian investasi di Indonesia, pemerintah akan segera melaksanakan putusan MK dengan merevisi uu tersebut.
Pemerintah sudah diberikan waktu selama dua tahun oleh MK untuk melaksanakan revisi itu. Agar revisi segera bisa berjalan dan diselesaikan, ia sudah menugaskan para menteri koordinator dan menteri teknis untuk menindaklanjuti putusan MK.
Di sisi lain, ia menekankan bakal terus melanjutkan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi supaya investasi di dalam negeri bisa terus mengalir lancar. Itu dilakukan demi mendukung kepastian hukum untuk kemudahan investasi dan berusaha.
No comments:
Post a Comment