Jakarta - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Hari Natal dan Tahun Baru. Hal itu dilakukan demi menghindari penularan dan penyebaran COVID-19 di hari libur.
Seperti diketahui, sebenarnya saat ini kondisi pandemi di Indonesia telah masuk Level 1. Meski begitu, pemerintah tidak ingin kecolongan menyusul munculnya isu gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.
Untuk menekan mobilitas masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 yang mengatur sejumlah aktivitas masyarakat pada PPKM Level 3 di akhir tahun.
Berikut rangkuman instruksi Mendagri yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
1. Kapasitas mal 50 persen
Mal tetap dibuka mesti dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Terdapat perpanjangan waktu buka mal yang semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan pada waktu-waktu tertentu.
Selain itu, bioskop pun tetap buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Syarat ke luar kota
Masyarakat diminta untuk diam di rumah dan tidak bepergian selama penerapan PPKM Level 3. Namun, bagi masyarakat yang harus bepergian karena mendesak dan urusan yang penting, aturan protokol kesehatan tetap diberlakukan.
Protokol kesehatan bepergian seperti tes PCR dan Rapid Test Antigen sesuai moda transportasi harus dilakukan.
3. Aturan wisata/ibadah
Untuk pelaksanaan Natal, gereja tetap dijadikan tempat ibadah dengan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Di samping itu, pelaksanaan ibadah secara hybrid diterapkan. Dengan kata lain, jemaat yang tidak bisa ke gereja karena pembatasan jumlah jemaat beribadah di rumah dengan tata ibadah yang disiapkan pengurus gereja.
Selain itu, pemerintah pun mengimbau agar masyarakat yang merayakan Natal agar menjalankan hari raya dengan sederhana.(up/up)
Sumber https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5826155/aturan-lengkap-ppkm-nataru-syarat-bepergian-hingga-aktivitas-di-mal
Seperti diketahui, sebenarnya saat ini kondisi pandemi di Indonesia telah masuk Level 1. Meski begitu, pemerintah tidak ingin kecolongan menyusul munculnya isu gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.
Untuk menekan mobilitas masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 yang mengatur sejumlah aktivitas masyarakat pada PPKM Level 3 di akhir tahun.
Berikut rangkuman instruksi Mendagri yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
1. Kapasitas mal 50 persen
Mal tetap dibuka mesti dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Terdapat perpanjangan waktu buka mal yang semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan pada waktu-waktu tertentu.
Selain itu, bioskop pun tetap buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Syarat ke luar kota
Masyarakat diminta untuk diam di rumah dan tidak bepergian selama penerapan PPKM Level 3. Namun, bagi masyarakat yang harus bepergian karena mendesak dan urusan yang penting, aturan protokol kesehatan tetap diberlakukan.
Protokol kesehatan bepergian seperti tes PCR dan Rapid Test Antigen sesuai moda transportasi harus dilakukan.
3. Aturan wisata/ibadah
Untuk pelaksanaan Natal, gereja tetap dijadikan tempat ibadah dengan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Di samping itu, pelaksanaan ibadah secara hybrid diterapkan. Dengan kata lain, jemaat yang tidak bisa ke gereja karena pembatasan jumlah jemaat beribadah di rumah dengan tata ibadah yang disiapkan pengurus gereja.
Selain itu, pemerintah pun mengimbau agar masyarakat yang merayakan Natal agar menjalankan hari raya dengan sederhana.(up/up)
Sumber https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5826155/aturan-lengkap-ppkm-nataru-syarat-bepergian-hingga-aktivitas-di-mal
No comments:
Post a Comment