Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memutuskan Tes Wawasan Kebangsaan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah sah dan konstitusional.
Dengan keluarnya putusan MA, kita harus akhiri polemik terkait TWK.
Muannas mengajak semua pihak menggunakan putusan MA itu untuk mengakhiri polemik tes wawasan kebangsaan atau biasa disingkat TWK.
"Kita apresiasi putusan MA yang memutuskan TWK untuk calon PNS itu sah dan konstitusional, putusan ini yang ditunggu-tunggu publik dan wajib dihormati," kata Muannas dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Kamis, 24 Juni 2021.
Putusan Mahkamah Agung itu tertuang dalam putusan nomor 2 P/HUM/2020 atas nama pemohon Mifta Adita dan Suwarno. Namun, MA menolak permohonan tersebut.
"Dengan keluarnya putusan MA, kita harus akhiri polemik terkait TWK, karena putusan MA sudah jelas dan tegas, TWK untuk CPNS sah dan konstitusional," ujar Muannas Alaidid.
No comments:
Post a Comment