Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kudin mengatakan kekayaan fantastis pejabat bukan sebagai tolak ukur hasil korupsi.
Ipi Maryati Kudin menanggapi persepsi polemik para pejabat yang memiliki kekayaan fantastis bahkan sampai triliunan.
Dia menengaskan harta kekayaan baik kecil maupun besar bukan menjadi indikator hasil dari garong uang rakyat.
"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," katanya dikutip dari PMJ News, Rabu 15 September 2021.
Dirinya mencontohkan salah satu pejabat dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Tangerang Selatan, Nurhali yang memiliki harta Rp 1,6 triliun.
Dia menjelaskan setiap para pejabat harus melaporkan LHKPN terkait dengan harta kekayaan melalui laman elhkpn.
"Untuk menilai kewajaran harta KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," tuturnya.
No comments:
Post a Comment