Logo
Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
JAKARTA,
Mading Indonesia - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan
pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Kamis (5/8/2021).
Seluruh
saksi diperiksa untuk tersangka mantan Anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi.
"Hari ini, pemeriksaan pemeriksaan saksi TPK (dugaan tindak pidana
korupsi) suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, untuk
tersangka FR (Fahrurrozi) dkk," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali
Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Adapun
lima dari 11 saksi merupakan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yaitu Hasyim
Ayub, Agus Rama, Mesran, Luhut Silaban dan Kusnindar. Kemudian, ada tiga orang
dari pihak swasta yakni Hardono alias Aliang, Hendri dan Ismail Ibrahim.
Dapatkan
informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Selain itu, KPK
juga memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) bernama Amidy dan Hendri Eriadi
serta seorang Ibu Rumah Tangga bernama Ismoyati. "Pemeriksaan dilakukan di
Polda Jambi," kata Ali.
Dalam
kasus ini, selain Fahrurrozi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang juga
Anggota DPRD Jambi yakni Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.
Pelaksana
Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto
mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November
2017.
Dalam
perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak
hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan
RAPBD 2017.
KPK
Dalami Peran Tersangka dalam Proses Pengesahan RAPBD Sebelumnya, KPK telah
menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari Gubernur, Pimpinan
DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka
yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi
Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR
Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Selain
itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi
Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil
Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias
Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin
Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.
No comments:
Post a Comment