Dilansir dari website-nya, hal itu tertuang dalam putusan judicial review, Kamis (24/06). Pemohon yang merupakan peserta ujian CPNS warga Bogor, Mifta Adita dan Suwarno. Keduanya mengajukan hak uji materiil (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.
Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan TWK 75. Hal tersebut kata Pemohon berdampak kerugian pada Para Pemohon yang merupakan Peserta CPNS tahun 2018 yang berstatus P1/TL.
“Karena PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat para Pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, malah Termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) sesuai dengan Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018,” ujar pemohon.
“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon II tidak diterima,” ujar majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.
Majelis menilai Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.
Sejalan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Majelis judicial review juga menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Diketahui putusan tersebut dikeluarkan pada 24 Februari 2020.
No comments:
Post a Comment