Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim
Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam
(FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror
menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front
Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menegaskan penangkapan
pengacara Rizieq Shihab, Munarman dikediamannya Selasa sore terkait
dugaan sejumlah aksi terorisme.
Ahmad mengatakan saat ini Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk
melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak
pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus
88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di
Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan
baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.
Pewarta:
Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
No comments:
Post a Comment