Mading Indonesia, JAKARTA - Langkah Ketua Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik melayangkan surat pemanggilan
terhadap pimpinan KPK terkait permintaan klarifikasi polemik tes wawasan
kebangsaan (TWK) dipertanyakan.
Pemanggilan direncakan dilakukan besok, Selasa (8/6/2021).
Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia
(Gerak Indonesia) menanyakan maksud dan ruang lingkup Komnas HAM memanggil
Ketua KPK.
Menurutnya, kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang
dilakukan oleh pimpinan KPK menjalankan amanat dari Undang-undang.
"Bukan sekonyong-konyong dari keinginan pimpinan KPK,"
kata Teddy kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Dirinya juga mempertanyakan
letak subtansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs.
"Biar jelas soalnya apa yang dilakukan pimpinan KPK
merupakan amanat
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Teddy.
Oleh karena itu Teddy menyarankan kepada Komnas HAM untuk lebih
fokus dalam permasalahan HAM seperti pembantaian warga di Poso, Papua dan
lainnya.
"Ketimbang mengurusi Novel Baswedan cs yang sudah jelas
dinyatakan tidak lulus TWK, tetapi selalu mengiring opini," kata Teddy.
Editor: Wahyu Aji
No comments:
Post a Comment