Seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Papua, tidak terprovokasi dengan pernyataan Kelompok Separatis Papua (KSP) seperti Benny Wenda karena dua provinsi di ujung timur Indonesia itu masih sah menjadi bagian dari NKRI.
Benny Wenda merupakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengklaim dirinya adalah Presiden Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Ia mengumumkan, pihaknya menyatakan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat. Bagi dia, pengumuman itu menandai intensifikasi perjuangan melawan penjajahan Indonesia di wilayah Papua yang berlangsung sejak tahun 1963. Keputusan Papua menjadi bagian Indonesia sudahlah final. Oleh karena itu tidak bisa diganggu gugat lagi. Ada yang menyarankan, terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dan berbagai organisasinya itu menyatakan bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia.
“Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka, yang ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final tidak bisa diganggu gugat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud memastikan Pemerintah akan menjaga Papua dengan segala daya dan upayanya. Baik itu melalui pendekatan ekonomi, sosial, hingga politik.
Baginya, masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tak lagi dipersoalkan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tahun 1969. Dari hasil Pepera tersebut PBB menyatakan Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.
No comments:
Post a Comment