Dikatakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, tidak hanya pimpinan KPK yang harus mengikuti arahan Jokowi, tetapi Menpan RB dan juga Kepala BKN.
“Yang menindaklanjuti petunjuk presiden bukan Pimpinan KPK saja, tetapi Menpan RB dan Kepala BKN,” ucap Romli Atmasasmita kepada wartawan, Selasa (25/5).
Menurut Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tupoksi Kemenpan RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan juga promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Tidak hanya itu, Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menyikapi ke-75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK tersebut sudah benar.
“Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai KPK yang gagal TWK kepada atasan mereka karena pemberhentian (merupakan) wewenang Kemenpan RB, kecuali ada delegasi Menpan RB kepada Pimpinan KPK untuk memberhentikan,” jelasnya.
Dikatakan Romli lebih lanjut, aksi protes para pegawai KPK yang TMS tersebut sama saja dengan perlawanan melawan hukum.
“Saya tegaskan bahwa protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat hukum mereka tidak lulus TWK karena bagi yang lulus diberikan reward (R), bukan punishment (P)," terangnya.
"Jika tidak ada R dan P, sama saja dengan tidak ada TWK. Jika TWK dinafikkan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan PP alih tugas pegawai KPK menjadi ASN,” imbuhnya.
Romli menambahkan, dirinya prihatin dengan sikap koalisi gurubesar dan masyarakat antikorupsi terhadap dukungan ke-75 pegawai KPK tersebut. Apalagi, kata Romli lagi, sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.
"Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir gurubesar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment