Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun anggaran 2021, hari ini, Jumat (09/04/2021). Terdapat 29 sekolah kedinasan dari 8 instansi yang dibuka dengan target penerimaan sebanyak 6.464 calon siswa/siswi/taruna/taruni.
“Sebanyak 6.464 alokasi siswa hasil persetujuan prinsip disediakan bagi calon pegawai negeri sipil jalur sekolah kedinasan tahun 2021,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (09/04/2021).
Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman dikdin.bkn.go.id. Untuk lokasi seleksi akan dilakukan di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN, serta lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan.
Menteri Tjahjo menegaskan, seleksi sekolah kedinasan diselenggarakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jadwal kegiatan seleksi akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status pandemi COVID-19 sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Rencana kegiatan perkuliahan diatur masing-masing kementerian dan lembaga dengan memperhatikan perkembangan status pandemi COVID-19,” tegas Menteri Tjahjo.
Pada kesempatan yang sama, plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan bahwa alokasi siswa untuk sekolah kedinasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membentuk calon ASN di bidang teknis.
“Melalui sekolah kedinasan ini, kita mencari lulusan yang spesifik. Sehingga sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa memperbanyak tenaga teknis,” ujarnya.
Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka pada 9-30 April 2021. Dalam memilih sekolah kedinasan, calon pelamar harus yakin dengan pilihannya karena hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan.
Teguh juga menjelaskan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar sekolah kedinasan. Beberapa berkas tersebut adalah pas foto, KTP atau surat keterangan, Kartu Keluarga, ijazah atau surat keterangan lulus, rapor SMA/sederajat, serta dokumen lain yang diatur masing-masing instansi.
Berikut daftar sekolah kedinasan beserta jumlah persetujuan prinsip alokasi siswa:
1. Kementerian Dalam Negeri
– Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 1.164 kursi
2. Kementerian Keuangan
– Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN): 275 kursi
3. Kementerian Hukum dan HAM
– Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): 300 kursi
– Politeknik Imigrasi (Poltekim): 300 kursi
4. Kementerian Perhubungan: 3.210 kursi
– Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
– Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
– Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PTKJ) Tegal
– Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Poltrans SDP) Palembang
– Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
– Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
– Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
– Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
– Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
– Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatra Barat
– Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
– Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh
– Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara
– Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
– Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
– Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
– Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
– Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
– Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
– Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura
– Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
– Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 250 kursi
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
– Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 265 kursi
7. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Politeknik Siber dan Sandi Negara: 100 kursi
8. Badan Pusat Statistik (BPS)
– Politeknik Statistika STIS: 600 kursi
No comments:
Post a Comment