- Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundangundangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi mengatakan pihaknya juga melakukan kajian terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Oleh pemerintah karena dinilai memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam kajian MUI, lanjut Erfandi, HTI dinilai melakukan pelanggaran atas Perppu Ormas dan melawan Pancasila.
"Kyai Ma'ruf itu sudah punya data memang yang dibubarkan oleh pemerintah itu benar-benar melakukan pelanggaran dan melawan Pancasila," ujar Erfandi
Menurut Erfandi, ideologi khilafah islamiyah yang dianut HTI bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, HTI juga berupaya membenturkan nilai-nilai Islam dengan ideologi Pancasila.
"HTI itu sudah jelas gerakan politik yang akan menegakkan khilafah islamiyah. Ini kan jelas bertentangan dengan Pancasila. Kemudian Pancasila dibenturkan dengan Islam itu sendiri padahal kan tidak ada pertentangan. Ini dibenturkan antara Pancasila dengan Islam," kata Erfandi.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.
"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
No comments:
Post a Comment