Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021).
Hal intu berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima TribunPapua.com, Kamis (1/4/2021).
Bahwa pada Rabu (31/3/2021) kemarin Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.
Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG, dengan aktivitas ilegal, seperti jual beli ganja, barang-barang konsumsi hingga senjata.
Sebagai pejabat negara, tindakan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe dinilai skandal memalukan bagi seorang pemimpin daerah, dimana ia telah menabrak sejumlah aturan di antaranya, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.
Selain daripada itu, sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.
Apalagi di tengah berjangkitnya pandemic secara global, Lukas Enembe diduga melanggar protokol kesehatan di dalam negeri namun juga protokol kesehatan di PNG yang korban akibat pandemi ini terua bertambah dari hari ke hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah PNG terkait keberadaan Gubernur Papua, Lukas Enembe di negaranya.
No comments:
Post a Comment