Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons keputusan pemerintah untuk melarang segala aktivitas Front Pembela Islam atau FPI. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi menilai keputusan tersebut demi melindungi masyarakat yang lebih luas. Terlebih lagi, FPI sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga legalitasnya sudah tidak ada.
“Jadi pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan tidak adanya legal standing berupa SKT,” ujar Masduki di Jakarta, Jumat (1/1).
Menurut dia, FPI selama ini kerap membuat kegaduhan. Hal ini membuat kelompok masyarakat lain yang lebih besar menjerit. Oleh karena itu, tambah Masduki, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar tersebut. Sebelumnya dia sempat mengira kegaduhan yang membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat pemilihan presiden 2014 dan 2019.
“Tapi ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya pemerintah bertindal tegas. Itu sudah tepat,” ujar Masduki yang juga juru bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Menurutnya kebbasan tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa karena bersinggunggan dengan kebebasan pihak lain. Hal ini pun berlaku bagi semua, tidak hanya bagi FPI.
Sementara itu ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing-nya. Ia pun mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis. “Organisasi-organisasi ini mengikuti peraturan dengan memenuhi perysaratan hukum dari pemerintah,” kata Marsudi.
No comments:
Post a Comment