Wakil Ketua Tim Penyusun Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2000 Balthasar Kambuaya mengatakan, bahwa sebagian besar penerapan Otsus Papua sudah berhasil. Pasalnya, dana dan kewenangan besar yang sudah diberikan pemerintah pusat telah mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan serta pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat .
"Orang Papua harus jujur, kita mengakui itu (Otsus). Tanpa itu, kita tidak mungkin seperti begini. Hampir semua tujuan dari Otsus itu kita sudah mencapai sebagian, menurut saya sudah 75 sampai 80 persen," ujarnya yang disampaikan pada Webinar bertajuk 'Otsus untuk Memerdekakan Papua'.
Balthasar putra asli Papua yang pernah mejadi Rektor Universitas Cendrawasih pada 2005 sampai 2011 ini menyatakan, bahwa Undang-undang Otsus disusun oleh orang Papua sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Papua saat itu. Dia pun menyampaikan, bahwa kewenangan besar yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat Papua untuk menyusun Otsus merupakan kemerdekaan bagi orang Papua dan Papua Barat.
"Jadi sebenarnya diberikan keleluasaan begitu besar bagi daerah Papua untuk mengatur daerahnya sendiri terutama berkaitan dengan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sebagainya. Itu diberi kewenangan penuh kepada daerah Papua untuk mengatur itu," ungkapnya.
Menurutnya, Otsus ini telah membawa perubahan radikal bagi Papua. Di antaranya soal anggaran. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang awalnya Rp700 sampai Rp800 miliar sejak 2001 lalu meningkat menjadi triliunan setiap tahun. Lalu bertambahnya DOB (Daerah Otonomoi Baru) yang merupakan bagian dari strategi khusus untuk mempercepat orang Papua keluar dari keterbelakangan.
"Dari adanya Daerah Otonomi Baru ini, ini memberi peluang besar bagi orang Papua untuk menjadi pemimpin di tanahnya sendiri di negerinya sendiri, menjadi Bupati, menjadi gubernur, menjadi wakil, menjadi DPR dan sebagainya itu sebenarnya perubahan radikal yang dirasakan orang Papua sejak 2001 dengan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2001," jelasnya.
No comments:
Post a Comment