Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI), itu sebagai upaya melindungi masyarakat.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Polhukam, Mahfud MD menyampaikan pelarangan segala bentuk kegiatan organisasi FPI.
Langakah itu menurut PBNU sudah tepat. Keputusan itu dapat menindungi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi, ia juga menekankan sebenarnya FPI sudah bubar sejak lama dan pengunguman pemerintah adalah sebuah penegasan.
"Pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas," kata Masduki Baidlowi, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021. Dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.
Menurutnya dengan kegiatan atau tindakan FPI selama ini, sudah banyak meresahkan masyarakat.
"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," ujarnya.
Masduki mengatakan kegaduhan dan terbelahnya masyarakat oleh FPI ini mulai terjadi di Pilpres 2019.
Semestinya tidak terus berlanjut sampai sekarang. Kegaduhan tersebut pun terjadi hingga di media sosial (medsos).
Ia berharap dengan keputusan tegas pemerintah tersebut kedepannya masyarakat semakin merasakan ketenangan dan ketentraman.
Diketahui, Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD telah mengumumkan pembubaran dan pelarangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.
Pembubaran FPI ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers, didampingi oleh Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate.
Selain itu ada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Eddy Hiariej.
Dalam konferensi pers itu Mahfud mengatakan bahwa sebenarnya FPI sudah bubar sebagai ormas sejak tahun 2019, namun FPI tetap saja melakukan kegiatan sebagai organisasi yang melanggar hukum.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip Potensibisnis.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, pembubaran FPI tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan MK Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, dengan begitu jika ada sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka dianggap tidak ada dan harus ditolak.
No comments:
Post a Comment