APBN 2021 jadi instrumen yang mendukung penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan, termasuk vaksin dan vaksinasi, perlindungan sosial hingga ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan Presiden untuk vaksinasi covid-19 akan dilaksanakan secara gratis untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Vaksin gratis tanpa syarat menjadi bentuk kehadiran negara untuk rakyat, dan prioritas pemerintah adalah penyediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengadaan dan distribusi vaksin, serta pengawasan ekstra dalam setiap tahap.
Dilansir laman Kementerian Keuangan, Rabu (20/1/2021), APBN 2021 menjadi instrumen yang memberi dukungan penuh untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan, termasuk vaksin dan vaksinasi, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural.
“Strategi vaksinasi ini sudah memiliki landasan hukum dari mulai Perpres 99/2020 mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi juga aturan teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penugasan PT. Biofarma untuk pelaksanaan pengadaan vaksin,” jelas Menkeu pada Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam video conference pada Selasa (19/1/2021).
Sejatinya, Kementerian Keuangan memberikan dukungan Total kebutuhan anggaran penyediaan vaksin mencapai Rp74 T yang rencananya akan dipenuhi melalui alokasi APBN 2021 sebesar Rp18 triliun, realokasi anggaran PC PEN Tahun 2020 sebesar Rp36,4 triliun, serta refokus dan realokasi belanja K/L.
Tambahan pagu anggaran Kemenkes untuk pengadaan vaksin Rp637 miliar pada tahun 2020 dan untuk 2021 ada sisa anggaran yang di passthrough tahun 2021 didalam rangka untuk vaksinasi selain Kemenkes masih terus mengupdate kebutuhan anggaran program vaksinasi.
“Estimasi saat ini mencapai Rp73-74 triliun, ini estimasi sangat awal dilakukan oleh PC PEN. Kami akan terus mengikuti tergantung dari bagaimana jenis vaksin yang akan diadakan dan mekanisme vaksinasi,” tambah Menkeu.
Oleh karena anggaran vaksinasi sangat besar meskipun telah dialokasikan untuk APBN tahun 2021, peran serta pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan dalam menangani program vaksinasi itu termasuk penggunaan anggaran APBD.
Seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan pemerintah bidang kesehatan disebut bahwa penyediaan obat vaksin dan alat kesehatan dan suplemen kesehatan program nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dukungan pemerintah daerah adalah menyukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan,” tutur Menkeu.
Oleh karena itu untuk mendukung program vaksinasi, Pemda harus mengalokasikan minimal 4% dari alokasi DAU tahun anggaran 2021. Apabila Pemda tidak mendapatkan alokasi DAU, maka dukungan pendanaan akan bersumber dari DBH sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Jadi prinsipnya adalah meskipun pemerintah pusat dalam hal ini menangani untuk urusan bidang kesehatan akibat adanya pandemi ini, kita tetap meminta partisipasi Pemda. Jadi jangan sampai pemerintah daerah kemudian mengandalkan secara total keseluruhan effort dan resources dari pusat. Namun, bersama-sama dengan pemerintah pusat karena ini akan pasti jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya,” pungkas Menkeu. (*)
No comments:
Post a Comment