Kepemilikan senjata api yang disebut digunakan laskar FPI saat bentrok dengan polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat juga disorot Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) pun merekomendasikan pengusutan kepemilikan senjata yang diduga kepunyaan laskar FPI, dan kini jadi barang bukti pihak kepolisian.
Rekomendasi itu merupakan satu dari sejumlah rekomendasi menyusul keluarnya hasil investigasi terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ujar Komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Pihak kepolisian sebelumnya menyebut bahwa ada senjata rakitan yang diduga digunakan FPI pada saat peristiwa tersebut.
Akan tetapi, tudingan itu dibantah FPI. Menurut pihak FPI, anggotanya tidak dibekali senjata.
Sejalan dengan adanya dugaan kepemilikan senjata tersebut, Komnas HAM juga menemukan proyektil peluru yang identik berasal dari senjata rakitan.
Dugaan itu juga diperkuat dengan informasi yang didapatkan Komnas HAM dari data ponsel milik laskar FPI yang diserap melalui cellebrite UFED touch, sebuah alat yang mampu menyedot data dari ponsel milik Polri.
"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak. Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," kata Anam.
"Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," ucap dia.
No comments:
Post a Comment