Hakim Tegur Saksi Habib Rizieq karena Keterangan Dinilai Tak Sinkron - Mading Indonesia

Post Top Ad

Hakim Tegur Saksi Habib Rizieq karena Keterangan Dinilai Tak Sinkron

Hakim Tegur Saksi Habib Rizieq karena Keterangan Dinilai Tak Sinkron

Share This

 


Hakim Akhmad Sayuti menegur saksi yang dihadirkan tim hukum Habib Rizieq karena keterangan soal acara pernikahan putri Habib Rizieq dinilai tak sinkron. Hakim mengingatkan saksi soal sumpah untuk memberikan keterangan yang jujur.

Saksi yang dihadirkan pihak Habib Rizieq itu bernama Ahmad Khadir Alaydrus. Ahmad Khadir Alaydrus merupakan tetangga Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Awalnya, Akhmad Sayuti menanyakan kepada Ahmad Khadir soal pengetahuan Ahmad terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Ahmad mengaku tidak mengetahui pernikahan putri Habib Rizieq tersebut. Namun, di sisi lain, Ahmad juga menyebut setelah acara Maulid Nabi tersebut ada acara pernikahan.

"Kalau pernikahan anaknya Habib Rizieq itu, Saudara tahu?" tanya Akhmad Sayuti di sidang praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

"Saya hadir di Maulid Nabi, nggak tahu soal pernikahan," ujar Ahmad.

"Terus bagaimana Saudara tahu tempat Maulid ada perkawinan? Tahu dari mana dinikahkan di situ?" cecar hakim.

"Ternyata dinikahkan di situ," jawabnya.

Kemudian, Akhmad Sayuti mengingatkan Ahmad soal sumpah yang diambil sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Sebab, Akhmad Sayuti menilai keterangan Ahmad soal pernikahan putri Habib Rizieq tidak sinkron dengan keterangannya yang lain.

"Katanya tahu nikah setelah Maulid, tapi Saudara ditanya tahu ada pernikahan, nggak tahu. Aneh nggak tuh? Siapa pun yang mendengarkan, pasti aneh. Bagaimana tahu kalau putri Habib Rizieq akan nikah setelah Maulid itu. Tadi saya tanya Saudara, kapan pernikahan putri Habib, setelah Maulid Nabi, sekarang ditanya nggak tahu pernikahan putri Habib Rizieq, coba," kata Akhmad Sayuti.

"Gimana keterangan seperti itu? Asal ngomong doang, Saudara kan disumpah, kalau nggak disumpah saja berdosa, nggak seperti itu? Apalagi disumpah," imbuh hakim.

Bukan hanya hakim, kuasa hukum Habib Rizieq juga meminta saksi memberikan keterangan yang jujur. Ahmad kemudian menjelaskan pernikahan yang dirinya ketahui itu berlokasi di Tebet.

"Yang saya tahu yang pernikahan di Tebet," ujar Ahmad.

"Nanti semua orang itu merasa dibohongi oleh Saksi, jadi pernikahan itu di mana?" tanya salah satu kuasa hukum HRS, Kamil Pasha.

"Di Tebet," tegas Ahmad

"Kalau tahu, bilang tahu, nggak ya nggak, ya Saudara Saksi ya," kata Kamil Pasha.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages