Polisi akan segera menetapkan tersangka kasus tes usap (swab test) pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sebab, polisi menemukan unsur tindak pidana dan sudah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kami belum tetapkan tersangka, tapi secepatnya akan segera dilakukan," ucap Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser, Selasa (8/12/2020). Polisi terus mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut. Sejauh ini, sudah 25 orang yang dimintai keterangan oleh tim penyidik berkaitan dengan kasus tersebut, mulai dari jajaran direksi RS Ummi, MER-C, hingga Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus swab test Rizieq Shihab sehingga polisi meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
"Ya, ada peristiwa (unsur) pidana. Kan penyelidikan itu bagaimana penyidik menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan," ujar Hendri. Hendri menambahkan, selama proses pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik berfokus pada pertanyaan seputar standar operasional prosedur (SOP) penanganan dan pencegahan Covid-19. Termasuk kerja sama dan sistem pelaporan pihak RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 dengan Satgas Covid Kota Bogor. "Semua berangkat dari prosedur. Dari situ kan semua bisa terlihat," kata Hendri.
Ia menyebutkan, penyidik akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Penyidik juga berpeluang menghadirkan saksi baru dalam perkara itu untuk memperkuat alat bukti. Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat ke Mapolresta Bogor Kota.
Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dianggap tidak kooperatif dan transparans dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan swab test Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.
No comments:
Post a Comment