Omnibus Law Cipta Kerja dipandang sebagai salah satu solusi dalam menghadapi situasi krisis. Meski banyak hal yang menentang, namun pembahasan ini rupanya telah menemukan titik temu.
Anggota DPR RI Ahmad Ali menilai bahwa omnibus law cipta kerja merupakan salah satu solusi dalam menghadapi situasi krisis. Karena itu pemerintah dan DPR berupaya dalam melakukan percepatan pengesahan.
Sebelumnya, pihaknya juga sempat mengusulkan agar cluster ketenagakerjaan ditarik dari pembahasan karena dianggap dapat menimbulkan kegaduhan dan menghambat pembahasan cluster yang lain.
Namun saat ini pembahasan tengah berjalan, pihak dari serikat buruh juga sudah bertemu dengan DPR dan sudah terdapat dialog. Jika komunikasi sudah terjadi, ada dialog, diskusi, masukan-masukan dari perwakilan buruh sudah didengar, tentu tidak ada alasan untuk menarik pembahasan omnibus law pada cluster ketenagakerjaan.
Pada kesempatan berbeda, pakar hukum perdata Universitas Sultan Agebg Tirtayasa (UNTIRTA) Agus Prihartono menganggap bahwa penerapan sistem Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi dan sulitnya investasi masuk jauh lebih efisien dari segi biaya dan waktu.
Sistem omnibus law memungkinkan 74 undang-undang terkait dibahas dalam satu payung hukum, menurut Agus hal tersebut tentu sangat efisien secara anggaran legislatif.
Bisa dibayangkan jika kita melakukan perubahan sebanyak 74 undang-undang, pasti biaya legislasinya akan sangat besar sekali.
Efisiensi waktu juga sangat diakomodir melalui penerapan sistem omnibus law RUU Cipta Kerja. Mengingat masih cukup banyak kekurangan dari undang-undang terkait kemudahan dalam membuat usaha di Indonesia saat ini.
Perlu kita ketahui bahwa omnibus law sendiri sebenarnya sudah banyak sekali diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum Common Law. Utamanya untuk meningkatkan iklim dan daya saing investasi.
Selama pandemi krisis ekonomi dialami hampir semua negara. Prof. Wihana Kirana Jaya seleku Guru Besar FEB UGM mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan salah satu paradigma baru dalam menghadapi krisis,=.
Wihana mengatakan, kita harus mengakui bahwa di masa pandemi ini kita perlu mencari paradigma baru. Pemikirannya tidak bisa seperti di masa normal, harus di massa krisis juga. Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ada saat ini merupakan upaya pemerintah untuk memulai lebih awal, sebelum kondisi normal kita harus menarik perhatian dan investasi – investasi baru.
Dirinya menilai, permasalahan pelik soal investasi yang dihadapi Indonesia seperti tumpang tindihnya regulasi serta birokrasi yang kerap menyebabkan bottleneck investasi perlu segera diselesaikan.
Moody’s investor service menyebutkan bahwa risiko resesi global semakin meningkat, seiring meluasnya wabah virus corona. Moody’s menilai, semakin lama wabah ini terjadi, akan semakin mempengaruhi kegiatan ekonomi dan mengarah ke resesi.
Moody’s Investor Service memprediksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini menurun dari 4,9% menjadi 4,8%. Proyeksi Moody’s ini didasarkan pada keberadaan pandemi covid-19 yang menyebabkan perlambatan aktifitas ekonomi secara global.
Sementara itu, untuk negara-negara G20, prediksi pertumbuhan ekonominya masing-masing hanya 2,1%, turun 0,3% dari angka perkiraan sebelumnya. Pelemahan konsumsi dan produksi yang utama akan dirasakan oleh Tiongkok, tempat wabah virus tersebut bermula.
Sementara itu Arven Marta selaku Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), mengatakan bahwa RUU yang tengah dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR mampu menyederhanakan regulasi dan birokrasi yang selama ini menjadi penghambat investasi di Indonesia.
Dengan adanya penyederhanaan regulasi ini, dirinya menilai bahwa investasi di Indonesia akan dengan mudah dan secara otomatis akan meningkatkan pertimbuhan ekonomi.
Dirinya juga meyakini, omnibus law cipta kerja dan omnibus law perpajakan akan saling mendukung dan saling melengkapi, serta dapat menjadi pemantik demi mengupayakan cita-cita bersama untuk kepentingan ekonomi nasional.
Perlu kita ketahui bahwa sejumlah negara di dunia sudah masuk ke dalam jurang resesi akibat pandemi covid-19. Setelah sebelumnya Singapura, kini giliran Korea Selatan (Korsel) yang mengalami pertumbuhan ekonomi minus selama dua kuartal berturut-turut.
Tentu tidak bijak jika kita menuduh Indonesia masuk dalam jurang resesi, namun kita harus paham bahwa saat ini Indonesia masih dilanda krisis, sehingga diperlukan upaya konkrit untuk bangkit dari krisis selama Pandemi.
No comments:
Post a Comment